Tiga daerah Tangerang Raya hari ini resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warga dari luar daerah Tangerang dilarang masuk karena Tangerang Raya zona merah penyebaran COVID-19.
"Orang Serang, Lebak, Pandeglang, Cilegon jangan ke Tangerang karena zona merah," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah kepada detikcom, Sabtu (18/4/2020).
Permintaan ini termasuk untuk mereka yang akan mudik ke Tangerang Raya. Warga yang akan mudik ke daerah lain dari Tangerang pun diminta untuk mengurungkan niat pulang kampung.
"Dari Tangerang jangan pulang kampung, dari sana jangan main ke sini," tegasnya.
Permintaan larangan ini dibuat semata-mata untuk melindungi warga agar tak terjangkit virus. Saat dilakukan Musrembang Provinsi Banten, Arief mengaku mengusulkan larangan ini di hadapan seluruh kepala daerah.
PSBB tiga wilayah Tangerang Raya mencakupi Kabupaten Tangerang yang memiliki perbatasan dengan Serang, Kota Tangerang yang berbatasan dengan DKI Jakarta, dan Tangerang Selatan berbatasan dengan Depok, dan Bogor.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020, PSBB Tangerang Raya merupakan langkah percepatan penanganan virus COVID-19. dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar