Transparansi data mengenai zona merah virus Corona sudah dituntut Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada bulan lalu. Kini, informasi mengenai zona merah menjadi penentu apakah warga suatu daerah dilarang mudik atau tidak. Lalu di mana informasi mengenai zona merah itu bisa diakses publik?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong transparansi data virus Corona. Situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak menyediakan informasi mengenai zona merah. Hingga kini, informasi mengenai zona merah didapat dari pemberitaan-pemberitaan yang bersumber dari otoritas pemerintahan daerah.
"Yang menentukan zona merah adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang dikompilasi Dinas Kesehatan Provinsi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (Yuri), saat dimintai keterangan oleh detikcom, Jumat (24/4/2020).
Penentuan suatu kawasan menjadi zona merah atau tidak didasarkan pada kajian epidemiologi (ilmu tentang penyebaran penyakit menular). Zona merah ditentukan berdasarkan kadar penularannya. Apabila penularan COVID-19 didominasi oleh penularan lokal, maka kawasan tersebut berpotensi menjadi zona merah.
"Pertambahan kasus progresif, sebaran makin luas, penularan lokal mendominasi," kata Yuri.
Belum ada kepastian, apakah pemerintah pusat akan membuka data zona merah penularan COVID-19 atau tidak. Yang jelas, kini telah berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang mudik dari dan ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. PSBB sudah lebih jelas, namun zona merah belum terlalu jelas bagaimana cara mengetahuinya.
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat, misalnya, berlaku untuk sarana transportasi dari dan ke daerah PSBB, zona merah, dan aglomerasi. Ini diatur di Pasal 2 Permenhub soal larangan mudik 2020. Tak ada penjelasan mengenai apa yang dimaksud zona merah dalam Permenhub yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan pada 23 April tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar