Pemerintah Kota Bandung menyepakati pengendara sepeda motor dilarang berboncengan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelarangan itu berlaku baik bagi ojek online maupun pribadi.
"Sudah sepakat mau ojol, motor pribadi, siapa pun, karena protokolnya WHO itu dua meter, jadi tidak bisa, sudah kita sepakati," ucap Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).
Yana mengatakan, bila ditemukan ada yang berboncengan saat naik sepeda motor, petugas akan melakukan teguran. Penumpang yang diboncengkan akan diminta turun.
"Kalau yang nekat, harus menurunkan penumpangnya atau kembali ke daerahnya," kata Yana.
Yana menuturkan penerapan PSBB di Kota Bandung bersifat maksimal. Namun dia menegaskan PSBB bukan berarti sifatnya lockdown.
"Yang menjadi utama adalah masyarakat agar paham bahwa PSBB ini bukan lockdown, Kota Bandung bukan menjadi suatu kota yang terutup. Boleh orang itu melakukan keluar-masuk, tapi dengan pembatasan dan regulasi yang diatur oleh Perwal Nomor 14 Tahun 2020," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar