Pernikahan hingga khitanan tak dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung. Namun untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tanpa resepsi atau perayaan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 14 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Virus Corona atau COVID-19. Pada Pasal 19 ayat 1 bab keenam tentang Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya disebutkan ada beberapa hal yang dikecualikan selama PSBB.
"Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya yaitu khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena COVID-19," tulis Perwal tersebut sebagaimana dilihat wartawan, Senin (20/4/2020).
Perwal itu juga menjelaskan rinci aturan soal khitan dan pernikahan. Seperti pada Pasal 19 ayat 2, khitanan dapat dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan
b. Dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti
c. Menggunakan masker
d. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 2 (dua) meter
e. Menunda/menangguhkan acara perayaan yang mengundang keramaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar