Rabu, 22 April 2020

Kapolresta Bandung: Tidak Bawa Surat Keterangan Akan Kita Kembalikan


Rabu, 22 Apr 2020 22 : 25 WIB
PSBB parsial di Kabupaten Bandung 
Foto: Suasana PSBB hari pertama di Kabupaten Bandung (Muhammad Iqbal).
Kabupaten Bandung - 

Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya masih banyak warga yang tidak mentaati peraturan yang sudah berlaku. Warga yang tidak memiliki surat keterangan akan disuruh untuk kembali atau tidak diizinkan masuk wilayah Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang M. Naser sempat mengingatkan agar setiap perusahaan atau pemerintahan agar mengeluarkan surat tugas atau kartu pengenal kepada pegawainya saat akan memasuki kawasan check point, khususnya ke Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengaku masih banyak warga yang tidak membawa surat keterangan atau tanda pengenal pegawai di masing-masing perusahaan.

"Pertama terkait prosedur kesehatan, harus pakai masker, hampir semua pakai masker, kendaraan bermotor sudah ada yg sendiri-sendiri, ini bagus, Tapi yang ketiga terkait dengan kepentingan. kepentingan harus diperjelas," kata Hendra, Rabu (22/4/2020).

Hendra mengatakan, telah disepakati akan dibuatnya surat edaran terkait imbauan membawa surat keterangan atau kartu identitas. "Kita sepakat akan membuat surat edaran, intinya adalah setiap warga Kabupaten Bandung harus punya ijin, keterangan, atau tujuannya mereka melintasi jalan di Kabupaten Bandung ini. Selain yang dikecualikan," kata Hendra.

Apabila setelah surat edaran tersebut diedarkan ke masyarakat masih ada yang melanggar, Hendra menegaskan, tidak akan ada toleransi bahkan tak segan menyuruh kembali atau tidak diizinkan masuk ke wilayah Kabupaten Bandung.

"Akan kita kembalikan, kalau dari Bandung akan dibalikan ke Bandung yang dari Kabupaten Bandung akan dikembalikan ke Kabupaten," tegas Hendra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar