Minggu, 12 April 2020

NAPI DIBEBASKAN UNTUK MENCEGAH CIRONA BERAKSI LAGI KLIK PENJELASANNYA


Surabaya - 

Program asimilasi dan integrasi KemenkumHAM yang melepas ribuan napi karena wabah COVID-19 mendapat sorotan. Pasalnya, sejumlah napi di berbagai daerah kembali ditangkap karena melakukan aksi kejahatan lagi.

Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya Kristoforus Laga Kleden menyebut pelepasan napi karena virus Corona KemenkumHAM sudah tepat. Karena kebijakan itu sesuai dengan sisi kemanusiaan dan pencegahan penyebaran virus Corona.

"Pertama program itu sudah sesuai dengan sisi kemanusian dari para napi. Kedua hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus yang semakin meluas," kata Kleden kepada detikcom, Minggu (12/4/2020).

"Dan program ini sudah tepat karena ini merupakan langkah yang tepat di tengah adanya wabah virus saat ini," tambah Kleden.

Meski begitu, menurut Kleden, program pelepasan napi karena virus Corona bukan tanpa risiko. Sebab para napi yang dilepas ada kemungkinan akan melakukan aksinya lagi dan itu sudah sesuai perkiraan awalnya.

"Program melepas narapidana karena Corona ini memang bukan tanpa risiko. Sebab ada kemungkinan penjahat atau residivis ini akan mengulangi lagi perbuatannya," jelas Kleden.

Untuk itu, ia menyarankan agar sejumlah napi yang dilepas dan nekat mengulangi lagi aksi kejahatan harus diberi hukuman yang lebih berat. Selain itu, napi yang bersangkutan juga tidak diberi atau diikutkan lagi program apapun selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar