Jumat, 17 April 2020

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan sejumlah daerah


Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan sejumlah daerah. Kini, sejumlah daerah yang rawan penyebaran virus Corona (COVID-19) pun telah berstatus PSBB.

Dengan berstatus PSBB, maka daerah tersebut harus membatasi kegiatan tertentu dalam wilayahnya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

PSBB berlaku selama 14 hari. Namun, PSBB dapat diperpanjang jika masih ditemukan adanya penyebaran kasus virus Corona di wilayah tersebut.

Hingga kemarin, tercatat kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 5.923, dengan 607 orang sembuh dan 520 meninggal dunia. Jumlah kasus positif paling banyak berasal dari DKI Jakarta.

Berikut adalah daerah yang telah mendapat persetujuan untuk memberlakukan PSBB:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar