Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan sejumlah daerah. Kini, sejumlah daerah yang rawan penyebaran virus Corona (COVID-19) pun telah berstatus PSBB.
Dengan berstatus PSBB, maka daerah tersebut harus membatasi kegiatan tertentu dalam wilayahnya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Baca juga: Menkes Setujui Usulan PSBB Sumbar |
PSBB berlaku selama 14 hari. Namun, PSBB dapat diperpanjang jika masih ditemukan adanya penyebaran kasus virus Corona di wilayah tersebut.
Hingga kemarin, tercatat kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 5.923, dengan 607 orang sembuh dan 520 meninggal dunia. Jumlah kasus positif paling banyak berasal dari DKI Jakarta.
Berikut adalah daerah yang telah mendapat persetujuan untuk memberlakukan PSBB:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar