Selasa, 12 Mei 2020

Ridwan Kamil Bolehkan Desa di Jawa Barat Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Syaratnya


ridwan-kamil-bolehkan-desa-di-jawa-barat-salat-tarawih-dan-idul-fitri-ini-syaratnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri konferensi pers perkembangan Covid-19 Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. (Sumber: Dok. Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, KOMPAS TV - Gubernur Jawa BaratRidwan Kamil, bakal mengevaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Jawa Barat

Menurut dia, sampai saat ini masih terdapat 37 persen wilayah di Jawa Barat yang masih perlu diwaspadai terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sementara 63 persen wilayah lainnya punya potensi relaksasi lantaran tak ada pergerakan penyebaran Covid-19.

Dari data tersebut, kemudian Pemprov Jabar akan mengklasifikasikan daerah berdasarkan situasi penyebaran Covid-19.

Ridwan Kamil menuturkan ada lima level atau tingkatan untuk mengklasifikasikan daerah terkait penyebaran Covid-19.

Tertinggi atau paling buruk yakni level 5 yang ditandai dengan warna hitam. Level 4 ditandai dengan warna merah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar