Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Emirsyah dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang senilai totalnya sekitar Rp 46 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua saat membaca amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh hakim.
Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27. Jika tidak membayar setelah hukum tetap maka akan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber uang itu berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
Berikut ini rincian pemberian uang untuk Emirsyah yang totalnya sekitar Rp 46 miliar:
- Rp 5.859.794.797
- USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
- EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
- SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
Selain suap, Emirsyah juga bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno Soedarjo dari suap pengadaan pesawat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar