Rabu, 13 Mei 2020

PKS USUL KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN DICABUT PEMERINTAH

Jakarta - 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar menilai pemerintah tak peka dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah virus Corona. Ansory mengusulkan agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dicabut.

"Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah COVID-19, dimana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Anshory kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

"Untuk itu saya Ansory Siregar Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan" tegasnya.

Senada dengan Ansory, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetyani juga menilai pemerintah tak peka dengan suasana batin masyarakat. Netty mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melukai kemanusiaan.

"Pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat COVID-19. Bahkan menurut beberapa pakar kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun bahkan awal tahun depan. Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan," ujarnya.

Kenaikan iuran BPJS menjadi kado buruk menjelang Lebaran. Pemerintah, kata Netty, seharusnya fokus menangani virus Corona dengan menggunakan anggaran yang sudah disiapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar