SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Jelang satu minggu pelaksanaannya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung akan mulai diperketat. Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan, hal tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi pada 25 April lalu.
AYO BACA : Kasus Covid-19 di Kota Bandung Terus Naik
"Jam operasional petugas kan jam 06.00-20.00, bagaimana menyikapi orang yang datang sebelum jam 06.00 dan setelah 20.00, strategi bisa diubah," ungkapnya di Balai Kota Bandung, Selasa (28/4/2020).
"Bisa saja cek poin akan diperluas, dan dilaksanakan 24 jam. Tapi yang paling utama adalah kesadaran dari semua pihak," lanjutnya.
Selain kemungkinan menambah jam operasional tersebut, Ema mengatakan, orang yang diperkenankan untuk masuk dan keluar Kota Bandung akan diperiksa. Tidak boleh ada warga luar Kota Bandung yang masuk ke Kota Bandung dan sebaliknya, kecuali bila memiliki kepentingan yang diperbolehkan dalam Perwal PSBB Kota Bandung.
"Ekstremnya orang Bandung tidak boleh keluar Bandung, dan yang dari luar tidak bisa masuk ke Bandung kecuali yang diperbolehkan," ungkapnya.
Bila untuk keperluan bekerja, termasuk lintas kota, Ema mengatakan seseorang harus membawa surat tugas dari kantor yang bersangkutan. Dia juga menyebut pihaknya akan membuat para petugas cek poin untuk bekerja dalam standar yang sama.
"Sekarang berdua berboncengan di motor kan sudah tidak boleh dengan alasan apapun. Tapi mungkin di check point lain masih ada yang diperbolehkan. Standar perlakuan di tiap cek poin harus sama," jelasnya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar