Rabu, 13 Mei 2020

CEK COK BATAS KEBUN, PETANI DI LUWU PUKUL TETANGGA HINGGA TEWAS


Jakarta - 

Personil Polsek Bupon, Polres Luwu, Sulawesi Selatan, mengamankan KM (47), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban MA (26) tewas. Kasus penganiayaan terjadi berawal dari pertengkaran soal batas kebun.

"Awalnya antara korban dan pelaku bertengkar masalah batas kebun yang berada di Dusun Balutan, Desa Balutan, Kecamatan Bupon. Pelaku memukul korban dengan menggunakan sepotong kayu secara berulang kali pada bahagian kepala sehingga korban langsung tergeletak," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020)


*Baca juga: Istri yang Tewas Diduga Dibunuh Suami Sempat Bantu Siapkan Acara Pengajian*

Korban diketahui juga merupakan tetangga pelaku, di Desa Padang Tuju, Kecamatan Bupon. Faisal mengatakan sebelum meninggal korban sempat ditolong warga dan dibawa ke Puskesmas.

"Setelah terjatuh korban ditolong oleh warga dan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas dan pada saat dilakukan tindakan medis disitulah korban meninggal dunia," jelasnya.

Disebutkan pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman penjara, paling lama 7 tahun.


*Baca juga: Gerindra Minta Anggota DPRD Pasaman yang Ribut dengan Petugas PSBB Minta Maaf*

"Pelaku sementara kami kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya pelaku diamankan di Mapolsek Bupon namun karena pertimbangan keamanan dimana dikhawatirkan keluarga korban lakukan tindakan balas dendam, pelakupun akhirnya dipindahkan ke Mapolres Luwu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar