Sabtu, 16 Mei 2020

Perjalanan Kasus Habib Bahar hingga Bebas dari Penjara

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Minggu, 17 Mei 2020 04:03 WIB
Habib Bahar bin Smith bebas usai menjalani setengah masa pidana atas kasus penganiayaan. Bahar keluar Lapas Pondok Rajeg dengan memakai baret merah bintang 5. 
Habib Bahar bin Smith (Foto: pool)


Bandung - 

Habib Bahar bin Smith telah bebas dari penjara usai mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Lalu seperti apa perjalanan kasus penganiayaan Bahar hingga akhirnya bebas?

Detikcom merangkum perjalanan kasus Bahar bin Smith dari mulai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, proses persidangan hingga akhirnya bebas.

Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Remaja

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam Al Mudzaqi.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai Bahar menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar pada 18 Maret 2018 lalu. Usai ditetapkan tersangka, Bahar langsung menjalani proses penahanan.

"Sudah tersangka. Dari awal dipanggil sudah tersangka," ucap Azis Yanuar salah satu kuasa hukum Bahar kala itu.

Azis mengatakan Bahar tak diperbolehkan pulang oleh penyidik. Menurut dia, penyidik menggunakan haknya untuk menetapkan Bahar ditahan atau tidak.

"Pemeriksaan dilanjutkan habib Bahar masih diproses selama 1x24 jam. Sebagaimana ketentuan kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta habib Bahar untuk tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk pendalaman jadi besok baru diputuskan," katanya.

Kasus penganiayaan itu terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kabupaten Bogor. Dua korban dianiaya oleh Bahar di ponpes miliknya tersebut.

Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar itu didasari atas perbuatan dua korban. Mereka mengaku-ngaku sebagai Bahar saat di Bali dan mendapatkan uang dari warga. Uang itu digunakan untuk ongkos pulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar