Lokasi rumah deret di kawasan Tamansari Bandung.
Bandung - Rencana pemerintah untuk membangun Rumah Deret (Rudet) di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, segera terealisasi. Sebab dari sisa 11 pemilik bangunan tersisa, empat di antaranya belum memutuskan sikap.
Sebelumnya, 11 pemilik bangunan tersebut menghadiri mediasi dengan Pemkot Bandung yang ditengahi oleh Komnas HAM. Dari hasil mediasi, mereka diberi pilihan pindah sementara dengan mengantongi uang kontrakan dan memiliki hak menempati Rudet gratis beberapa tahun atau menjual bangunan dengan harga sesuai independent appraisal.
"Alhamdulillah dari sebelas yang kemarin, tujuh di antaranya sudah sepakat. Tinggal empat lagi," ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Minggu (25/11/2018).
Yana tidak merinci dari tujuh yang sepakat mengambil pilihan yang mana. Hanya saja, dia menjelaskan, empat yang belum sepakat itu meminta waktu kembali ke Pemkot Bandung sebelum mengambil keputusan final.
"Sisa empat lagi katanya minta waktu, minta disimulasikan. Mungkin masih mencari yang dianggap besar buat mereka," katanya.
Baca juga: Komnas HAM Tengahi Pemkot Bandung dan Warga soal Rumah Deret
Pihaknya berharap semua permasalahan sosial tersebut segera tuntas. Sehingga pembangunan Rudet dapat dikerjakan dan warga yang berhak dapat menempati hunian barunya.
"Lebih cepat, lebih baik," ujar Yana.
Sekadar diketahui, Pemkot Bandung berencana membangun Rudet di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Namun di tanah milik pemerintah itu bertahun-tahun telah ditempati oleh warga.
Sebagai solusinya pemerintah memberikan uang pengganti yang digunakan untuk mengontrak rumah sementara bagi warga. Nantinya setelah pembangunan selesai warga berhak menempati Rudet, bahkan mendapat keringanan berupa tinggal gratis selama beberapa tahun dan selanjutnya mendapat potongan uang sewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar