Ridwan Kamil Kaji Usulan Kenaikkan UMK 20 Persen
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil berjanji mengambil langkah bijak menetapkan UMK 2019 pada 21 November mendatang. Dia akan pelajari sejumlah tuntutan para buruh yang salah satunya mendesak penetapan UMK 2019 tidak mengacu PP 78/2015 tentang Pengupahan.
"Ada tuntutan buruh untuk tidak mengikuti PP 78 yang telah menetapkan kenaikan upah itu 8,03 persen. Saya tampung dulu dalam hitungan sehari apalagi besok libur mungkin dua hari ini cari data. Karena diberi masukan Jatim melakukan (penetapan UMK di atas 8,03 persen)," kata pria yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/11/2018).
Setelah data dan hasil analisisnya selesai, dia akan mengumumkan kenaikan UMK 2019 pada Rabu (21/11/2018) sesuai jadwal yang diberikan pemerintah pusat. Keputusan itu tentunya telah mempertimbangkan berbagai hal sesuai dengan tuntutan buruh.
"Nanti tanggal 21 saya ambil keputusan dan saya akan konsisten dengan keputusan yang saya ambil. Di mana keputusan itu sudah memperhatikan rasa keadilan, prosedur aturan dan menghitung apa namanya etika," ucapnya.
Bila memang dirasa ada daerah yang harus UMK-nya di atas 8,03 persen, Emil menyatakan, akan melakukan konsultasi dengan Kementrian Tenaga Kerja. Sehingga bisa mendapat arahan terkait hal tersebut.
"Bila ada daerah yang merasa harus berbeda (kenaikan UMK) nanti saya konsultasi dulu ke kementrian," katanya.
Sejauh ini, lanjut Emil, usulan kenaikan UMK dari kabupaten dan kota sebagian besar masih mengacu pada PP 78 yakni sebesar 8,03 persen. "Tapi saya akan cek dulu, rata-rata begitu 8,03 persen (usulan dari UMK)," ucapnya.
Baca juga: Buruh Jabar Tuntut Ridwan Kamil Naikkan UMK Hingga 20 Persen
Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate. Mereka menuntut agar penetapan UMK 2019 tidak mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Ketua KSPSI Roy Jinto menuturkan aksi digelar untuk menyuarakan berbagai tuntutan yang diperjuangkan buruh. Salah satunya meminta agar penetapan UMK 2019 tidak mengacu pada PP 78/2015.
Kemudian pihaknya menunutut agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil bisa menetapkan upah minimum ini sebesar 20 persen dari upah minimum sebelumnya. Karena sejauh ini pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum itu sebesar 8,03 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar