Kasus Korupsi Sekda Tasikmalaya
Penerima Dana Hibah Hanya Terima Rp 12 Juta dari Rp 150 juta
Tasikmalaya - Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Qodir ditahan karena dugaan korupsi dana hibah Rp 3,9 miliar. Abdul diduga menyunat dana hibah para penerima.
Salahsatu penerima adalah Ade Riyatna (58), pengelola Yayasan Al-Ikhlas di Dusun Selaawi Panjang, Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame.
Ade mengaku menerima dana hibah sebesar Rp 150 juta, namun setelah diterima dari Bank lalu dipotong Rp 135 juta. Dari Rp 135 juta itu, ada pemotongan lagi menjadi Rp 15 juta.
"Uang hibah Rp 15 juta kemudian dipotong lagi jadi hanya Rp 12 juta," ujarnya saat ditemui dikediamannya di Dusun Selaawi Panjang, Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame. Jumat sore (16/11/2018).
Ade menjelaskan saat ini pembangunan madrasah sudah selesai. Namun yang rencananya akan dibangun dua lantai kini hanya satu lantai saja.
"Sekarang kan kasusnya sudah ditangani oleh Polda Jawa Barat, jadi sudah serahkan semuanya kepada petugas penegak hukum," ungkapnya.
Menurutnya, bantuan hibah dari pemerintah untuk pembangunan sarana umum sangat dibutuhkan. Karena sejauh ini pembangunan yang dilakukan secara swadaya masyarakat tidak terlalu besar.
"Bantuan itu sangat dibutuhkan, karena dari swadaya itu terbatas. Harapannya, kalau ada hibah atau bantuan-bantuan itu jangan ada potongan-potongan untuk ini itu, semuanya saja diberikan kepada masyarakat untuk pembangunan. Kejadian ini ambil hikmahnya, mudah-mudahan ke depannya tidak terjadi lagi adanya pemotongan atau hal lainnya," pungkasnya.
Diketahui, Polda Jawa Barat membongkar praktik korupsi dana hibah yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya dan sejumlah pejabat serta PNS pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tasikmalaya. Kerugian negara berkaitan dugaan korupsi itu mencapai Rp 3,9 miliar.
Selain Abdul Qodir, Polda Jabar menetapkan 8 orang lainnya, di mana tiga orang merupakan warga biasa. Sisanya PNS Pemkab Tasik.
Baca juga: Kasus Korupsi Tasikmalaya, Polda: Niat Jahat Semua di Sekda
Dalam kasus ini, Abdul Kodir memegang peranan penting. Dia menyuruh kepada PNS Kabupaten Tasikmalaya mencari dana dan sejumlah yayasan penerima hibah. Setelah ditemukan, tersangka Mulyana memerintahkan Setiawan membuat proposal pengajuan serta memotong dana hibah yang cair.
Hasil pemotongan dana dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar itu dibagi-bagi kepada para tersangka. Mereka mendapat pembagian uang yang beragam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar