Terdapat 34 izin yang harus diurus melalui OSS. Semakin mudahnya layanan perizinan, diharapkan masyarakat akan taat pada aturan. (Foto: Tri Ispranoto)
Bandung - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung memperkenalkan layanan perizinan usaha Online Single Submission (OSS) yang merupakan program pemerintah pusat kepada masyarakat di area car free day (CFD) Dago, Kota Bandung, Minggu (25/11/2018).
Kepala DPMPTSP Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan sosialisasi tersebut digelar untuk mengenalkan program perizinan online yang bisa diurus melalui OSS. Sebab saat ini ada sejumlah perizinan terutama yang berkaitan dengan bidang usaha harus ditempuh melalui OSS.
"Nah di sini selain sosialisasi, kita bantu masyarakat yang membutuhkan bantuan. Bantuan itu sifatnya ada yang mandiri, perbantuan dan prioritas. Kalau prioritas khusus investasi yang triliunan," ujar Arief di lokasi.
Dari 52 jenis, kata Arief, terdapat 34 izin yang harus diurus melalui OSS. Sementara 16 sisanya masih bisa diurus oleh DPMPTSP melalui aplikasi pengajuan izin online Gadget Mobile Aplication License (GAMPIL).
"Pokoknya yang berurusan dengan izin usaha itu melalui OSS. Sementara yang lokal (via DPMPTSP) itu seperti izin lingkungan, bongkar muat, IMB, reklame dan minuman beralkohol," katanya.
Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung memperkenalkan layanan perizinan usaha Online Single Submission (OSS). (Foto: Tri Ispranoto)
Pihaknya memastikan melalui inovasi perizinan online sudah tidak ada lagi oknum yang bisa mengambil keuntungan, seperti halnya calo. Sebab kini semua bisa diurus oleh sendiri dan mudah.
Meski begitu, Arief mengakui ada modus baru para oknum untuk mencari keuntungan. Mereka kerap mengatasnamakan DPMTSP dengan mengirimkan informasi melalui pesan singkat atau surel.
"Ada laporan modus barunya itu mengirim notifikasi misal berkas belum lengkap atau lainnya, intinya minta uang. Padahal itu tidak ada karena monitoring berkas itu bisa dilakukan online, bahkan misal ada penolakan sehari saja bisa keluar notifikasinya. Dan semua transaksi itu via BJB," tutur Arief.
Pihaknya berharap dengan semakin mudahnya layanan perizinan, masyarakat akan taat pada aturan. Sehingga setiap masyarakat yang tidak menempuh perizinan, pemerintah berhak untuk melakukan penertiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar