Rabu 28 November 2018, 14:52 WIB
Bandung - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik saran dari KPK terkait penerbitan kartu nikah. Kemenag siap mengkaji dan mencermati saran tersebut.
"Itu tentu masukan yang baik, didalami dan dicermati," ucap Lukman usai menghadiri pembukaan kegiatan semiloka penguatan kompetensi sosio kultural bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlangsung di Balai Diklat Keagamaan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/11/2018).
Baca juga: Kemenag Buat Kartu Nikah, Ini Kata KPK
Lukman mengatakan saran dari KPK tersebut dianggap sebagai bentuk perhatian kepada Kemenag. Dengan kata lain, Kemenag akan berhati-hati terhadap program ini.
"Itu bentuk perhatian yang besar terhadap program-program di Kementerian Agama. Kita memaknainya sebagai sesuatu yang sangat positif," kata Lukman.
Sekadar diketahui, KPK meminta Kemenag mempertimbangkan matang kebijakan kartu nikah karena akan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. KPK meminta Kemenag mempertimbangkan juga manfaat-manfaat yang didapat dari kartu nikah tersebut.
"Jadi saran KPK, semestinya kalau ada kebijakan-kebijakan seperti itu, sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu sejauh mana urgensinya dan sejauh mana kartu tersebut nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11).
"Jadi harapannya, imbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspons secara reaktif, karena kami justru berharap kejadian seperti kasus e-KTP, meskipun e-KTP itu selembarnya nilainya tidak terlalu mahal, tetapi ketika dikalikan dengan jutaan lembar. Di mana diduga ada markup untuk e-KTP, maka tentu tentu nilai kerugian negaranya bisa sangat besar," tutur Febri.
Baca juga: KPK Minta Pertimbangkan Soal Kartu Nikah, Komisi VIII Bela Kemenag
Pada 2018 ini, Kemenag menganggarkan Rp 1 miliar untuk mencetak sejuta lembar kartu nikah. Harga satu kartu disebutkan Rp 680.
"Kita menganggarkan Rp 1 miliar untuk 2018," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, Senin (12/11).
Sejuta kartu nikah akan dibagikan ke berbagai wilayah Indonesia, namun untuk 2018 ini, yang menjadi prioritas adalah di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Semarang.
Terbitan pertama kartu nikah dimulai pada akhir November 2018. Mereka yang menikah akan mendapat buku serta kartu nikah. Suami dan istri masing-masing mendapat satu kartu nikah. Adapun untuk 2019, pemerintah menargetkan mencetak 2 juta kartu nikah.
Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah, yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan. Buku nikah tetap ada. Kartu nikah, kata Lukman, ialah implikasi pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (Simkah). Kartu nikah dibuat untuk memudahkan setiap warga masyarakat bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar