Jumat, 30 November 2018

Masyarakat Desa Hutan Resah dengan Perluasan Konservasi Tahura


Warga resah dengan perluasan Tahura Bandung (Foto: Istimewa)

Bandung Barat - Pengajuan perluasan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat sorotan. Masyarakat yang berkegiatan di sepanjang wilayah perluasan resah dengan nasibnya.

Pengajuan perluasan lahan 2750 hektar tersebut meliputi Hutan Lindung yang dikelola Perhutani di Kawasan Gunung Manglayang yang wilayahnya mencakup Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang. 

Keresahan terhadap perluasan ini disampaikan warga yang tergabung Lembaga Masyarakat Desa Hutan di Kecamatan Lembang KBB kepada anggota DPR Yadi Srimulyadi. Mereka mengaku belum diajak bicara oleh Pemprov Jabar mengenai perluasan ini.

Yadi mengatakan sebagian masyarakat menggantungkan hidupnya dari kawasan hutan tersebut. Antara lain mereka bermata pencaharian sebagai petani kopi, petani rumput makanan sapi, dan kelompok masyarakat penggerak wisata.

Baca juga: Pemprov Jabar Ajukan Perluasan Tahura Sampai Gunung Manglayang

"Masalah ini akan saya bawa ke Kementerian LHK. Jangan lupa di area perluasan ada kegiatan ekonomi masyarakat, terutama yang menanam kopi dan rumput. Kalau statusnya jadi Tahura bagaimana nasib mereka. Semua pihak harus bijak menyikapi soal ini, " ujar Yadi melalui siaran pers yang diterima hari, Sabtu (1/12/2018).

Menurutnya perlu ada pertimbangan lebih jauh mengenai keberadaan ekonomi masyarakat di kawasan hutan tersebut. Jangan sampai masyarakat tersingkir.

"Artinya kalau perluasan terjadi kegiatan masyarakat bisa di stop. Ini harus ditinjau ulang apakah masyarakat sekitar hutan yang berkegiatan disana mengganggu fungsi hutan sebagai kawasan lindung? " ungkap dia.

Baca juga: Menteri LHK Tunggu Hasil Pembahasan Perluasan Tahura

Yadi menilai perluasan kawasan Tahura tidak signifikan dalam penguatan konservasi dan daerah tangkapan air. "Perluasan kawasan Tahura setahu saya itu malah ke Hutan Lindung yang kondisi ekologinya bagus," kata politisi PDIP ini.

Dia juga menyarankan masyarakat yang merasa keberatan dengan perluasan Tahura, bisa menyampaikan aspirasinya ke DPRD Jabar. (YD1JNI)

Kata NU Garut soal Ponpes Tolak Ma'ruf karena Ikut Reuni 212

Garut - Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Wanaraja Garut menolak kedatangan Ma'ruf Amin. Pihak ponpes beralasan tak dapat menerima kunjungan Ma'ruf lantaran sudah menjadwalkan ikut reuni 212 di Jakarta.

Ma'ruf datang ke Garut dalam kapasitas sebagai Mustasyar atau Dewan Panasihat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menanggapi hal itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Garut angkat bicara. Sekretaris PCNU Garut Deni Rangga Jaya mengatakan keputusan pihak Ponpes Darussalam Wanaraja itu hal wajar.

"Intinya itu kan karena memang waktu kita kirim surat tidak tahu dalam hari itu (Minggu 2 Desember) pesantren ada agenda atau tidak. Jadi kita coba beberapa pesantren, di antara yang tidak bisa dikunjungi itu (Darussalam)," ujar Deni saat dihubungi , Jumat (30/11/2018).

Baca juga: Ikut Reuni 212, Ponpes di Garut Tolak Kedatangan Ma'ruf Amin

Deni menegaskan tidak bisa memaksakan pesantren harus menerima kunjungan Ma'ruf. Menurutnya, PCNU sebagai penyelenggara hanya merekomendasikan pesantren yang akan dikunjungi Ma'ruf.

"Kita tidak bisa paksakan harus bisa diterima, karena memang sepenuhnya kewenangan pesantren," ucap Deni.

PCNU Garut merekomendasikan sejumlah pesantren. Namun, hanya ada tiga yang dijadwalkan disambangi Ma'ruf. Tiga tempat itu terdiri Ponpes Al Jawiyyah, Al Falah Biru dan Al Musadaddiyah.

Pihak PCNU Garut tidak mempermasalahkan penolakan tersebut. Sebelumnya, menurut Deni, sudah ada komunikasi lisan antara pihak Darussalam dengan PCNU. Hanya saja, dia menyayangkan tersebarnya surat tersebut ke publik yang menimbulkan multi tafsir.

"Secara lisan sudah ada pembicaraan. Yang jadi aneh, ini jadi viral sekarang. Padahal sudah ada pembicaraan sebelumnya," kata Deni. (Yd1jni)

Kamis, 29 November 2018

Perceraian Usia Muda di Bandung Meningkat, Ini Kata Wali Kota


Bandung - Jumlah perceraian usia muda di Kota Bandung terus meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu pemicu terbesar dari perceraian dengan usia 17 hingga 40 tahun ini adalah media sosial.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan persoalan perceraian usia muda harus disikapi secara komprehensif. Sebab ia meyakini banyak faktor yang mempengaruhi hal itu.

"Mang Oded yakin ada multi persoalan pada hal ini," ujar Oded kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Jumat (30/11/2018).

Pertama, kata Oded, dari sisi kesiapan mental pasangan sebelum dan sesudah menikah. Menurutnya diperlukan kematangan dan pemahaman yang terus ditingkatkan dalam mengarungi rumah tangga.

"Kemudian dari sisi ekonomi juga perlu diperhatikan," katanya.

Baca juga: 2 Tahun Terakhir, Perceraian Pasangan Muda di Bandung Meningkat

Oded berharap peran orang tua dalam membina anak-anak terutama dalam membangun kesiapan mental perlu ditekankan. Terutama dari sisi spiritual keagamaan.

"Akidah dan akhlak yang bagus diharapkan menjadi benteng. Jadi tidak mudah goncang saat berumah tangga," ucapnya.

Soal media sosial, Oded menilai itu hanya sebuah alat teknologi informasi yang perlu disikapi layaknya sebuah pisau. Jika digunakan untuk kebaikan maka menghasilkan sesuatu yang positif. Sementara sebaliknya jika digunakan untuk keburukan maka timbul hal negatif.

Dengan persepsi itu, Oded tak sependapat jika media sosial disalahkan sebagai faktor perceraian. Sebab baginya hal tersebut kembali pada pribadi masing-masing dalam menyikapi sebuah alat teknologi informasi bernama media sosial.

"Mang Oded terus terang tidak sependapat kalau menyalahkan media sosial. Justru banyak manfaatnya kalau digunakan positif, begitu juga sebaliknya. Jadi kembali lagi pada pribadi terutama dari sisi spiritualitas keagamaannya," ujarnya.

Baca juga: Media Sosial Jadi Pemicu Tertinggi Angka Perceraian di Bandung

Berdasarkan data Disdukcapil, angka perceraian di Kota Bandung dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan. Hingga tahun 2018, tercatat ada orang 9.993 orang janda muda di Kota Bandung.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tahun 2018, jumlah janda yang ada di Kota Bandung terdiri dari 7.989 orang cerai hidup dan 2.004 orang cerai mati.

Keberadaan janda di Kota Bandung tersebar hampir rata di 30 kecamatan. Namun, janda muda terbanyak ada di Kecamatan Kiaracondong terdiri dari 410 orang cerai hidup dan 110 orang cerai mati.

Siap-siap! Harga Pertamax Cs Mulai Turun Pekan Depan


Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta sejumlah badan usaha menurunkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Sebab, harga minyak mentah sudah turun.

Harga minyak dunia sempat tinggi di Oktober. Saat itu, harga minyak menembus level US$ 85 per barel. Harga kemudian turun di kisaran US$ 60 per barel saat ini.

Kementerian ESDM telah mengumpulkan badan usaha tersebut. Hasilnya, badan usaha sepakat untuk menurunkan harga.

Berikut berita selengkapnya seperti dirangkum ..

Rabu, 28 November 2018

PDAM Selidiki Penyebab Pipa Pecah di Kabupaten Bandung


Petugas mengecek pipa yang pecah. (Foto: Dokumentasi PDAM Tirtawening Bandung)

Bandung - PDAM Tirtawening Kota Bandung hingga kini masih menyelidiki penyebab pecahnya pipa jenis Ductile Cast Iron Pipe (DCIP) di RT 1 RW 12, Desa Margahurip, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Humas PDAM Tirtawening Kota Bandung M Indra Pribadi menjelaskan pipa berdiameter 850 mm tersebut mampu mengalirkan air 800-1.000 liter per detik. Namun selama ini hanya digunakan dalam kisaran 725 liter per detik.

"Pipa itu memiliki ketahanan hingga 100 tahun. Sedangkan pipa baru dipasang pada tahun 1990 atau berumur kurang lebih 28 tahun," ujar Indra via sambungan telepon, Senin (26/11/2018).

Baca juga: Pipa PDAM Tirtawening Pecah, 3 Rumah di Banjaran Rusak

Untuk menyelidiki hal tersebut, PDAM melalui tim investigasi internal tengah menyelidiki penyebab pecahnya pipa tersebut. Sebab jika dilihat di sekitar lokasi kejadian masih ada pipa lain yang dipasang sejak tahun 1960 dan berkondisi baik.

Selama ini, kata Indra, PDAM bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan patroli rutin mengecek sejumlah objek vital seperti saluran pipa hingga tempat pengolahan air bersih.

"Patroli ada jadwalnya. Tapi pipa yang ditanam kan tidak bisa dipantau langsung secara fisik dari luar. Ada pemikiran apa beban tekanan berlebih atau kondisi alam sekarang ini mengalami pergeseran tanahnya. Kalau pipa kan sebenarnya kuat sampai 100 tahun," ucap Indra.

Baca juga: Pipa Pecah, Layanan 103.569 Pelanggan PDAM Bandung Terganggu

Terkait hal tersebut, Indra mengatakan pihaknya akan berhati-hati mengambil kesimpulan mengenai penyebab pipa bisa pecah. Sehingga dibutuhkan kajian dan laporan mendalam untuk mengetahui penyebab dan mengantisipasi agar tak terulang.

Di sisi lain, PDAM telah memberikan ganti rugi bagi warga sekitar pipa yang terdampak. Ganti rugi tersebut telah dimusyawarahkan dengan warga yang disebutnya sebagai musibah.

Sementara untuk 103.569 Sambungan Langganan (SL) PDAM yang terdampak sudah diantisipasi dengan menyiapkan 13 truk air. Warga yang membutuhkan bisa segera menghubungi PDAM secara pribadi atau kolektif. (YD1JNI)

pdam bandung pdam tirtawening 

Selasa, 27 November 2018

Menag Respons Positif Saran KPK soal Pembuatan Kartu Nikah


Rabu 28 November 2018, 14:52 WIB

Bandung - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik saran dari KPK terkait penerbitan kartu nikah. Kemenag siap mengkaji dan mencermati saran tersebut.

"Itu tentu masukan yang baik, didalami dan dicermati," ucap Lukman usai menghadiri pembukaan kegiatan semiloka penguatan kompetensi sosio kultural bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlangsung di Balai Diklat Keagamaan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/11/2018).

Baca juga: Kemenag Buat Kartu Nikah, Ini Kata KPK

Lukman mengatakan saran dari KPK tersebut dianggap sebagai bentuk perhatian kepada Kemenag. Dengan kata lain, Kemenag akan berhati-hati terhadap program ini.

"Itu bentuk perhatian yang besar terhadap program-program di Kementerian Agama. Kita memaknainya sebagai sesuatu yang sangat positif," kata Lukman.

Sekadar diketahui, KPK meminta Kemenag mempertimbangkan matang kebijakan kartu nikah karena akan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. KPK meminta Kemenag mempertimbangkan juga manfaat-manfaat yang didapat dari kartu nikah tersebut.

"Jadi saran KPK, semestinya kalau ada kebijakan-kebijakan seperti itu, sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu sejauh mana urgensinya dan sejauh mana kartu tersebut nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11).

"Jadi harapannya, imbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspons secara reaktif, karena kami justru berharap kejadian seperti kasus e-KTP, meskipun e-KTP itu selembarnya nilainya tidak terlalu mahal, tetapi ketika dikalikan dengan jutaan lembar. Di mana diduga ada markup untuk e-KTP, maka tentu tentu nilai kerugian negaranya bisa sangat besar," tutur Febri.

Baca juga: KPK Minta Pertimbangkan Soal Kartu Nikah, Komisi VIII Bela Kemenag

Pada 2018 ini, Kemenag menganggarkan Rp 1 miliar untuk mencetak sejuta lembar kartu nikah. Harga satu kartu disebutkan Rp 680.

"Kita menganggarkan Rp 1 miliar untuk 2018," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, Senin (12/11).

Sejuta kartu nikah akan dibagikan ke berbagai wilayah Indonesia, namun untuk 2018 ini, yang menjadi prioritas adalah di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Semarang. 

Terbitan pertama kartu nikah dimulai pada akhir November 2018. Mereka yang menikah akan mendapat buku serta kartu nikah. Suami dan istri masing-masing mendapat satu kartu nikah. Adapun untuk 2019, pemerintah menargetkan mencetak 2 juta kartu nikah.

Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah, yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan. Buku nikah tetap ada. Kartu nikah, kata Lukman, ialah implikasi pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (Simkah). Kartu nikah dibuat untuk memudahkan setiap warga masyarakat bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya.

Senin, 26 November 2018

Kekerasan Geng Motor di Sukabumi Terjadi Usai Pelantikan Ketua Baru


Lokasi pengeroyokan dan perusakan warung/Foto: Syahdan Alamsyah

Sukabumi - Polisi masih mengusut aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng motor Moonraker pada Minggu (25/11/2018) di Kampung Cigadog, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Enam pelaku telah diamankan, sisanya masih dalam pengejaran petugas. Enam pelaku masing-masing berinisial FCG, YPP alias Aming, AP alias Boyo, ketiganya selaku eksekutor. Lalu RS alias Dani, MA alias Adi dan terakhir Fa berstatus sebagai saksi.

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi kekerasan itu dilakukan para pelaku usai pelantikan ketua baru geng motor Moonraker di wilayah Sukabumi.

"Aksi dilakukan selesai mereka melakukan acara pelantikan ketua baru, saat pulang mereka melintas TKP hingga terjadilah kekerasan tersebut," kata Kapolsek Warudoyong, Kompol Kuswaha kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).

Baca juga: Aksi Ngeri Geng Motor Serang 3 Warga di Kota Sukabumi

Kepada polisi para pelaku mengaku spontan melakukan penyerangan itu saat melihat ada motor terparkir di pinggiran jalan. "Mereka mengaku hanya spontan saja namun kita menduga mereka awalnya memang sengaja melakukan provokasi," lanjut Kuswaha.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu cerulit, satu gir motor modifikasi, 2 botol minuman keras dan satu pavingblock.

"Benda-benda tersebut dipakai pelaku saat malam kejadian, intinya masih kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnya," tandas dia.

Baca juga: Geng Motor Pengeroyok 3 Pemuda Sukabumi Ditangkap

Tahun Ini, XL Bakal Perkuat Jaringan di Luar Jawa


JAKARTA, KOMPAS.com - Operator seluler XL Axiata (XL) menyatakan niatnya untuk semakin serius memperkuat jangkauan sinyal telekomunikasinya di luar Pulau Jawa tahun 2018 ini.

CEO XL Dian Siswarini menjelaskan pembangunan bakal dilakukan dengan lebih agresif. Bila pada 2017 porsi pembangunan di luar Jawa hanya 40 persen, maka pada 2018 ditingkatkan menjadi 55 persen.

"Kami akan perkuat 4G dan ekspansi ke luar Jawa," tegas Dian dalam paparan Kinerja XL 2017 di kantornya, bilangan Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Dia menambahkan perusahaan menyediakan capital expenditure (capex) sebesar Rp 7 triliun untuk mendanai seluruh strategi yang akan dijalankan pada 2018.

Sebesar 90 persen dari nilai tersebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan jaringan telekomunkasi dan IT. Dari porsi 90 persen, 15 persen di antaranya digunakan untuk IT, sedangkan sisanya dipakai untuk kebutuhan jaringan.

Adapun sinyal telekomunikasi XL ditopang oleh base transceiver station (BTS) berjumlah 101.094 unit secara keseluruhan. Sebanyak 17.000 di antaranya merupakan BTS 4G yang menjangkau 82 persen populasi di 360 kota atau kabupaten.

Perusahaan juga telah membangun sejumlah 40 BTS 2G di daerah tertinggal, terdepan dan terluar Indonesia. Pembangunannya menggunakan dari dana dari universal service obligation(USO) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pada 2018, XL menarget bisa meningkatkan jangkauan 4G tersebut hingga 95 persen populasi kota-kota yang sudah kebagian sinyal internet cepat itu.

Direktur Keuangan XL Mohamed Adlan Ahmad Tajudin menambahkan, dengan ketersediaan serta penguatan jaringan, perusahaan berharap bisa membesarkan pangsa pasar di luar Jawa untuk mengejar peluang bisnis yang ada.

"Di Jawa penetrasi smartphone sudah saturated. Di luar Jawa ada kesempatan besar, karena smartphone masih rendah. Avalability alternatif network (di luar Jawa) itu kurang," jelas Adlan. "Karena itu kami mulai investasi di luar Jawa dan meningkatkan kualitas layanan di existingarea," pugkasnya.

Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto

Editor: Oik Yusuf

ARTIKEL TERKAIT

Pemkot Semarang Sabet Penghargaan Dari Kemenpan

SEMARANG - Jumat, 9 November 2018

Wali Kota Semarang Bangun Area Parkir 5 Lantai di Pandanaran

SEMARANG - Senin, 5 November 2018

Hendi Siap Bergerak Bersama Satri Jaga Perdamaian Indonesia

SEMARANG - Senin, 22 Oktober 2018

Tiba di Palu, Hendi Bergabung Bersama Para Relawan asal Semarang

SEMARANG - Kamis, 18 Oktober 2018

Konsep Bergerak Bersama antar Semarang Jadi Kota Sanitasi Terbaik

SEMARANG - Kamis, 18 Oktober 2018

Investor Siap-siap, Wali Kota Hendi Tawarkan 4 Peluang Investasi

SEMARANG - Rabu, 17 Oktober 2018

Wali Kota Hendi Katakan Ini untuk Bangkitkan Semangat Kaum Difabel

SEMARANG - Rabu, 17 Oktober 2018

Raih Perak di Asian Para Games, Hendi Guyur Dian Bonus

SEMARANG - Selasa, 16 Oktober 2018

Wali Kota Semarang Prihatin dengan Tumpukan Sampah di Saluran Air

SEMARANG - Selasa, 16 Oktober 2018

Mudahnya Berinvestasi di Kota Semarang

SEMARANG - Senin, 15 Oktober 2018

Hadapi Cuaca Panas, Wali Kota Semarang Galakkan Gerakan Penghijauan

SEMARANG - Senin, 15 Oktober 2018

Buka "L4RI RUN," Pangdam IV dan Kapolda Jateng Ikut Lari 3 KM

SEMARANG - Senin, 15 Oktober 2018

Wali Kota Semarang Siap Berangkat Ke Palu untuk Salurkan Donasi

SEMARANG - Sabtu, 13 Oktober 2018

Peringati Pertempuran Lima Hari, Akses ke Tugu Muda Sementara Ditutup

SEMARANG - Kamis, 11 Oktober 2018

Begini Harapan Hendi Usai Resmikan Taman Indonesia Kaya

SEMARANG - Kamis, 11 Oktober 2018

Load More

BACK TO TOP

TRENGGALEK JAWA BARAT BANYUWANGIBANDUNG PURWAKARTA SEMARANGJAWA TENGAH TASIKMALAYA JATIM HEBATSUMSEL SULUT MAJU DAN MANDIRIAbout Policy Contact Us Career Pedoman Media Siber    

©2017 PT. Kompas Cyber Media

Ridwan Kamil akan Bangun Tugu Santri di Seluruh Jabar


Senin 26 November 2018, 22:27 WIB

Foto: Luthfiana Awaluddin

Karawang - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal membangun tugu santri di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Hal itu ia ungkapkan saat meresmikan tugu santri pertama di Masjid Agung Karawang Senin malam (26/11/2018). 

"Kita bangun tugu-tugu santri di 26 kota kabupaten lainnya sebagai penghormatan kepada santri di setiap daerah. Untuk menghormati santri, tidak hanya hari santri, tapi kita di Jawa Barat bikin tugu santri," kata 
Emil setelah meresmikan tugu santri di Masjid Agung Karawang, Senin malam (26/11/2018). 

Emil menuturkan, Karawang dipilih jadi yang pertama lantaran dipercaya sebagai tempat pertama penyebaran Islam di Jawa Barat. Terlebih Masjid Agung Karawang yang didirikan Syekh Quro adalah masjid tertua di pulau Jawa. 

"Kita menghormati sejarah karena di sini ada kelompok masyarakat istimewa. Islam muncul pertamakali di Jabar tepatnya di masjid ini di tahun 1418," kata Emil 

Emil berharap, tugu santri tidak hanya menjadi simbol, namun dapat melecut semangat santri untuk lebih eksis di pelbagai bidang. "Kami harap tidak hanya jadi simbol, kita merasa bangga tidak hanya simbol tapi santri multitalenta, tidak hanya di bidang keagamaan namun juga di pemerintahan, bisnis dan lainnya," ungkap Emil. 

Foto: Luthfiana Awaluddin

Pantauan wartawan, fasad tugu santri di Masjid Agung Karawang memuat 4 kujang, di puncaknya terdapat mushaf Alquran yang terbuka. Di bagian tengah terdapat simbol kemudi kapal laut. 

Ketua DKM Masjid Agung Karawang Acep Jamhuri menuturkan kujang mewakili Jawa Barat, adapun kemudi kapal menunjukkan proses penyebaran islam oleh Syekh Quro dilakukan melalui jalur laut di pesisir Karawang. "Kita ingin berikan pemahaman jika Syekh Quro menyebarkan Islam melalui jalur laut," ungkap Acep.

Minggu, 25 November 2018

Tersisa 4 Warga yang Belum Bersikap soal Rumah Deret Bandung


Lokasi rumah deret di kawasan Tamansari Bandung.

Bandung - Rencana pemerintah untuk membangun Rumah Deret (Rudet) di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, segera terealisasi. Sebab dari sisa 11 pemilik bangunan tersisa, empat di antaranya belum memutuskan sikap.

Sebelumnya, 11 pemilik bangunan tersebut menghadiri mediasi dengan Pemkot Bandung yang ditengahi oleh Komnas HAM. Dari hasil mediasi, mereka diberi pilihan pindah sementara dengan mengantongi uang kontrakan dan memiliki hak menempati Rudet gratis beberapa tahun atau menjual bangunan dengan harga sesuai independent appraisal.

"Alhamdulillah dari sebelas yang kemarin, tujuh di antaranya sudah sepakat. Tinggal empat lagi," ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Minggu (25/11/2018).

Yana tidak merinci dari tujuh yang sepakat mengambil pilihan yang mana. Hanya saja, dia menjelaskan, empat yang belum sepakat itu meminta waktu kembali ke Pemkot Bandung sebelum mengambil keputusan final.

"Sisa empat lagi katanya minta waktu, minta disimulasikan. Mungkin masih mencari yang dianggap besar buat mereka," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Tengahi Pemkot Bandung dan Warga soal Rumah Deret

Pihaknya berharap semua permasalahan sosial tersebut segera tuntas. Sehingga pembangunan Rudet dapat dikerjakan dan warga yang berhak dapat menempati hunian barunya.

"Lebih cepat, lebih baik," ujar Yana.

Sekadar diketahui, Pemkot Bandung berencana membangun Rudet di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Namun di tanah milik pemerintah itu bertahun-tahun telah ditempati oleh warga.

Sebagai solusinya pemerintah memberikan uang pengganti yang digunakan untuk mengontrak rumah sementara bagi warga. Nantinya setelah pembangunan selesai warga berhak menempati Rudet, bahkan mendapat keringanan berupa tinggal gratis selama beberapa tahun dan selanjutnya mendapat potongan uang sewa. 

Sabtu, 24 November 2018

Pemkot Bandung Kenalkan Izin Usaha Via OSS di CFD Dago



Terdapat 34 izin yang harus diurus melalui OSS. Semakin mudahnya layanan perizinan, diharapkan masyarakat akan taat pada aturan. (Foto: Tri Ispranoto)

Bandung - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung memperkenalkan layanan perizinan usaha Online Single Submission (OSS) yang merupakan program pemerintah pusat kepada masyarakat di area car free day (CFD) Dago, Kota Bandung, Minggu (25/11/2018).

Kepala DPMPTSP Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan sosialisasi tersebut digelar untuk mengenalkan program perizinan online yang bisa diurus melalui OSS. Sebab saat ini ada sejumlah perizinan terutama yang berkaitan dengan bidang usaha harus ditempuh melalui OSS.

"Nah di sini selain sosialisasi, kita bantu masyarakat yang membutuhkan bantuan. Bantuan itu sifatnya ada yang mandiri, perbantuan dan prioritas. Kalau prioritas khusus investasi yang triliunan," ujar Arief di lokasi.


Dari 52 jenis, kata Arief, terdapat 34 izin yang harus diurus melalui OSS. Sementara 16 sisanya masih bisa diurus oleh DPMPTSP melalui aplikasi pengajuan izin online Gadget Mobile Aplication License (GAMPIL).

"Pokoknya yang berurusan dengan izin usaha itu melalui OSS. Sementara yang lokal (via DPMPTSP) itu seperti izin lingkungan, bongkar muat, IMB, reklame dan minuman beralkohol," katanya.

Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung memperkenalkan layanan perizinan usaha Online Single Submission (OSS). (Foto: Tri Ispranoto)

Pihaknya memastikan melalui inovasi perizinan online sudah tidak ada lagi oknum yang bisa mengambil keuntungan, seperti halnya calo. Sebab kini semua bisa diurus oleh sendiri dan mudah.

Meski begitu, Arief mengakui ada modus baru para oknum untuk mencari keuntungan. Mereka kerap mengatasnamakan DPMTSP dengan mengirimkan informasi melalui pesan singkat atau surel.

"Ada laporan modus barunya itu mengirim notifikasi misal berkas belum lengkap atau lainnya, intinya minta uang. Padahal itu tidak ada karena monitoring berkas itu bisa dilakukan online, bahkan misal ada penolakan sehari saja bisa keluar notifikasinya. Dan semua transaksi itu via BJB," tutur Arief.

Pihaknya berharap dengan semakin mudahnya layanan perizinan, masyarakat akan taat pada aturan. Sehingga setiap masyarakat yang tidak menempuh perizinan, pemerintah berhak untuk melakukan penertiban.

Ridwan Kamil Berharap Festival Film Bandung Mendunia Tahun 2019


Festival Film Bandung diproyeksikan mendunia (Foto: Mochamad Solehudin)

Bandung - Di usianya ke-31 tahun, Festival Film Bandung (FFB) 2018 kini digelar di halaman Gedung Sate, Kota Bandung. Berbagai penghargaan FFB akan diberikan kepada insan perfilman dan film karya anak bangsa. 

Tidak seperti pada gelaran sebelumnya, FFB kali ini berlangsung cukup berbeda. Selain digelar di siang hari, FFB tahun ini juga istimewa karena kembali digelar di tempat kelahirannya Kota Bandung. 

Pantauan di lapangan, terlihat para pelaku film hadir dalam acara tersebut. Tidak hanya para aktor dan aktris peraih nominasi tapi juga dihadiri secara langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama istri tercintanya Atalia Ridwan Kamil. 

Dalam sambutannya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sangat menyambut baik digelarnya FFB. Apalagi tahun ini Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat mendapat kehormatan untuk menjadi tempat digelarnya event tahunan ini. 

"Saya senang FFB sudah berusia 31 tahun. Kemarin juga diputuskan di gelar di sini (Gedung Sate) dan sekarang cuaca baik. Ini adalah akumulasi hal-hal positif," ucapnya di sela acara, Sabtu (24/11/2018). 

Dia juga menyatakan, FFB ini bisa menjadi motivasi bagi pelaku perfilman tanah air untuk menghasilkan karya-karya berkualitas. Pria yang akrab disapa Emil juga berharap FFB ini bisa mendunia. 

"Tahun depan mudah-mudahan (FFB) bisa go internasional. Jadi ada aktor luar yang juga bisa datang ke sini," katanya. 

Jumat, 23 November 2018

Bandung Langganan Banjir, Pengamat ITB Sarankan Ini ke Ridwan Kamil


Banjir di Bandung, Jawa Barat (Siti Fatonah/ JawaPos.com)

Bandung - menjadi kota yang langganan banjir setiap musim hujan. Dari genangan hingga ketinggian air bermeter-meter terjadi di Kota Bandung. Hal ini harus diselesaikan atau diantisipasi secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Sehingga, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus menginstruksikan aparat di bawahnya seperti Wali Kota Bandung sampai tingkat Lurah.

Pengamat Tata Kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Denny Zulkaidi, mengatakan penanganan banjir harus fokus dan menyeluruh. Saat ini Bandung dinilai tidak mampu menampung air dengan jumlah yang besar. Karena drainase di beberapa titik tidak begitu berfungsi.

"Bandung tidak siap menampung air atau menghandel curah hujan sebesar itu. Kalau dilihat sebetulnya tidak banyak pembersihan atau pembaharuan saluran kota," kata Denny kepada JawaPos.com, Jumat (23/11).

Begitupun dengan master plan dari Pemerintah Kota Bandung yang hingga saat ini belum terlihat. Walaupun banyaknya drainase ditambah dengan kolam retensi namun tetap belum mampu menampung air. Sehingga air hujan begitu saja mengalir ke hilir hingga akhirnya kembali banjir.

"Karena terakhir Bandung punya master plan ketika tahun 80 an, pemerintah itu besar-besaran membuat Master Plan dengan penataan drainase. Tapi itukan sudah lama (30 tahun-an) jadi mungkin sudah tidak berfungsi lagi karena endapan dan sampah," jelasnya.

Pekot Bandung telah melalukan pelebaran saluran drainase dengan pembangunan di bawah trotoar. Namun masalahnya tidak semua titik drainase diperbaiki atau dilebarkan sehingga air akan tetap terjadi meluap di hilir.

"Sisi lain kalau hujan deras air mengalir bukan di drainase tapi di badan jalan. Banyak kemungkinan air tidak mengalir ke drainase kalau mengalir pun indeksnya kecil sehingga tidak masuk semua atau dari kapasitas tidak mencukupi. Jadi kalau hujan besar air lebih banyak mengalir ke badan jalan dibanding ke drainase," tuturnya.

Selain faktor drainase yang penuh dengan endapan lumpur dan sampah, perilaku masyarakat yang tidak bisa dikendalikan pun menjadi faktor Bandung terus terjadi banjir. Walaupun sudah diancam dengan denda sekian rupiah tapi regulasi itu tidak digubris.

Maka Pemerintah harus bersinergi atau berkoordinasi dengan pemerintah lintas wilayah yakni seluruh pemimpin Bandung Raya. Hal itu penataan dari hulu ke hilir semakin baik, sehingga banjir bisa dikendalikan juga adanya penyimpanan air untuk antisipasi di musim kemarau.

Untuk dikatahui, Bandung Raya diguyur hujan lebat disertai angin kencang dan petir. Hal itu mengakibatkan beberapa ruas jalan digenangi air dari 30 centimeter hingga 1 meter lebih.

Kamis, 22 November 2018

2019, Disdik Jabar Siapkan Dana Bantuan Siswa SMA Rp 600 M


Kadisdik Jabar Ahmad Hadadi

Bandung - Dinas Pendidikan Jawa Barat akan menyiapkan anggaran lebih dari Rp600 miliar untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tahun 2019. Dana tersebut akan digelontorkan untuk membantu siswa - siswi di sekolah swasta. 

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi menuturkan, anggaran BPMU yang disiapkan untuk tahun 2019 mencapai lebih dari Rp600 miliar. Dana tersebut akan disalurkan kepada lebih dari satu juta siswa tingkat SMA, SMK swasta dan sederajat di Jawa Barat. 

"Jadi BPMU insya Allah untuk 2019 kita sudah siapkan besarannya Rp500 ribu per anak per tahun," ucapnya, saat ditemui di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (22/11/2018). 

Dia mengungkapkan, bantuan untuk sekolah swasta pada tahun ini memang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga pihaknya sempat mendapat protes dari ratusan kepala sekolah yang tergabung dalam Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar yang meminta agar BPMU tahap kedua di 2018 dicairkan. 

Namun, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut karena terbatasnya anggaran. Apalagi pendapatan asli daerah (PAD) Jabar tahun ini tidak meningkat secara signifikan sehingga berpengaruh terhadap penyediaan anggaran. 

"BMPU itu kan hibah, bantuan. Bantuan itu kan tergantung kemampuan pemberi hibah. Jangan dianggap seperti utang. Kita di perubahan sebetulnya sudah nambah Rp30 miliar. Pengenya Rp300 miliar lagi tapi finansial PAD tidak nambah," ucapnya. 

Terlepas dari itu, pihaknya tetap berupaya memberi bantuan kepada sekolah swasta secara maksimal. Dana BPMU yang digelontorkan Pemprov Jabar sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam pengelolaan pendidikan termasuk di sekolah swasta. 

"Persoalannya BPMU tergantung kemampuan keuangan daerah. Tapi sebetulnya ini sudah luar biasa, Jabar sudah mempelopori memberi perhatian ke sekolah-sekolah swasta. Provinsi lain belum tentu ada. Ini bagian dari komitmen kami dari Pemprov agar pendidikan bisa melayani masyarakat tidak terlalu terbebani," ujarnya. 

Rabu, 21 November 2018

70 Ribu Rumah di Bandung Timur Segera Tersambung Air PDAM


70 Ribu Rumah di Bandung Timur Segera Tersambung Air PDAM

Wali Kota Bandung Oded M Danial sosialisasi soal PDAM. (Foto: Tri Ispranoto)

Bandung - PDAM Tirtawening Kota Bandung menargetkan 70 Sambungan Rumah (SR) baru di wilayah Bandung timur pada tahun depan. Jumlah tersebut nantinya akan dilayani Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) regional Gedebage.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pembangunan SPAM Gedebage telah dimulai sejak 2016. Bahkan pada 2018 ada tambahan dana pembangunan sekitar Rp 150 miliar.

Namun karena pekerjaan belum selesai, PDAM kembali mengajukan Rp 100 miliar ke Pemkot Bandung sebagai dana pendamping hibah dari Kementerian PUPR yang nilainya juga mencapai Rp 100 miliar.


"Maka, sekarang sedang dibahas di dewan. Mudah-mudahan saja, insyaallah tercapai," ujar Oded usai acara sosialisasi calon pelanggan SPAM Gedebage di Metro Indah Mal, Kota Bandung, Rabu (21/11/2018).

Menurut Oded, SPAM Gedebage berbeda dengan yang lain. Sebab air akan langsung tersambung ke rumah pelanggan. Sementara sambunga lain, air dari sumber mengalir ke Kantor PDAM Tirtawening di Badaksinga kemudian disalurkan ke pelanggan.

"Nah sekarang dari Cikalong (sumber air) langsung ke sini (SPAM Gedebage). Mudah-mudahan bisa lancar," katanya.

Oded berharap ke depan seluruh warga Kota Bandung bisa menikmati layanan air bersih dari PDAM. Sebab saat ini masih banyak warga yang belum terlayani karena keterbatasan anggaran.

"Kalau bicara pelayanan mah, imahMang Oded oge can kalayani (rumah juga belum terlayani). Matak rumasa teu dibere cai ku (makanya merasa enggak dikasih air oleh) Mang Sonny (Dirut PDAM), Mang Oded nyieun sumber resapan weh. Alhamdullilah dengan sumber resapan tidak pernah kurang air," ujarnya.

Sementara itu Dirut PDAM Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi mengatakan air baku SPAM Gedebage berasal dari Cikalong dengan kapasitas 700 liter per detik.

"Itu setara dengan 70 ribu SR, dengan asumsi 1 SR sebanyak 5 jiwa maka dapat melayani sebanyak 350 ribu jiwa di wilayah Bandung timur," tutur Sony.

Saat ini, menurut Sonny, sudah terpasang jaringan utama sepanjang 9 kilometer yang akan dilanjutkan dengan pembangunan Distrik Meter Area (DMA) untuk wilayah timur mulai dari Pasar Kordon sampai Gedebage. Sehingga nantinya menyalurkan air untuk warga di 12 kelurahan.

pdam bandung pemkot bandung oded m danial bandung


Selasa, 20 November 2018

UIN Bandung Bentuk Tim Khusus Telusuri Kasus Dosen Mesum

UIN Bandung Bentuk Tim Khusus Telusuri Kasus Dosen Mesum

Mukhlis Dinillah 

Foto: UIN Bandung

Bandung - Rektorat UIN Sunan Gunung Djati Bandung membentuk tim khusus untuk menelusuri pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang oknum dosen. Hasil penelusuran jadi dasar tindakan selanjutnya.

Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini dipimpin Ahmad Sarbini. Rektor menyerahkan sepenuhnya kepada tim tersebut untuk mencari fakta-fakta di lapangan.

"Kami dalam tim berjumlah 9 orang mencari fakta-fakta terkait kasus ini di lapangan," kata Ahmad Sarbini saat ditemui wartawan, Selasa (20/11/2018).

Baca juga: Desas-Desus Dosen Mesum di Lingkungan Kampus UIN Bandung

Pria yang juga Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi itu mengatakan nantinya hasil investigasi diserahkan kepada Rektor. Kemudian diputuskan sanksi oleh Komisi Etik Senat UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

"Nantinya komisi etik yang menentukan adanya pelanggaran atau tidak. Termasuk sanksi yang akan diberikan kalau terbukti salah," tutur dia.

Baca juga: Penjelasan Rektor UIN Bandung Soal Desas Desus Dosen Mesum

Sebelumnya, sejumlah korban buka suara mengenai pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah seorang oknum dosen berinisial T. Peristiwa itu terjadi sepanjang tahun 2016 - 2018.

Pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen di Fakultas Dakwah itu bermoduskan bimbingan skripsi. Korbannya mendapatkan perlakuan tidak mengenakan baik secara verbal maupun fisik.

Senin, 19 November 2018

Ridwan Kamil Kaji Usulan Kenaikkan UMK 20 Persen


Ridwan Kamil Kaji Usulan Kenaikkan UMK 20 Persen

Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil berjanji mengambil langkah bijak menetapkan UMK 2019 pada 21 November mendatang. Dia akan pelajari sejumlah tuntutan para buruh yang salah satunya mendesak penetapan UMK 2019 tidak mengacu PP 78/2015 tentang Pengupahan.

"Ada tuntutan buruh untuk tidak mengikuti PP 78 yang telah menetapkan kenaikan upah itu 8,03 persen. Saya tampung dulu dalam hitungan sehari apalagi besok libur mungkin dua hari ini cari data. Karena diberi masukan Jatim melakukan (penetapan UMK di atas 8,03 persen)," kata pria yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/11/2018). 

Setelah data dan hasil analisisnya selesai, dia akan mengumumkan kenaikan UMK 2019 pada Rabu (21/11/2018) sesuai jadwal yang diberikan pemerintah pusat. Keputusan itu tentunya telah mempertimbangkan berbagai hal sesuai dengan tuntutan buruh. 


"Nanti tanggal 21 saya ambil keputusan dan saya akan konsisten dengan keputusan yang saya ambil. Di mana keputusan itu sudah memperhatikan rasa keadilan, prosedur aturan dan menghitung apa namanya etika," ucapnya. 

Bila memang dirasa ada daerah yang harus UMK-nya di atas 8,03 persen, Emil menyatakan, akan melakukan konsultasi dengan Kementrian Tenaga Kerja. Sehingga bisa mendapat arahan terkait hal tersebut. 

"Bila ada daerah yang merasa harus berbeda (kenaikan UMK) nanti saya konsultasi dulu ke kementrian," katanya. 

Sejauh ini, lanjut Emil, usulan kenaikan UMK dari kabupaten dan kota sebagian besar masih mengacu pada PP 78 yakni sebesar 8,03 persen. "Tapi saya akan cek dulu, rata-rata begitu 8,03 persen (usulan dari UMK)," ucapnya. 

Baca juga: Buruh Jabar Tuntut Ridwan Kamil Naikkan UMK Hingga 20 Persen

Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate. Mereka menuntut agar penetapan UMK 2019 tidak mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan. 

Ketua KSPSI Roy Jinto menuturkan aksi digelar untuk menyuarakan berbagai tuntutan yang diperjuangkan buruh. Salah satunya meminta agar penetapan UMK 2019 tidak mengacu pada PP 78/2015. 

Kemudian pihaknya menunutut agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil bisa menetapkan upah minimum ini sebesar 20 persen dari upah minimum sebelumnya. Karena sejauh ini pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum itu sebesar 8,03 persen.

umk 2019 buruh ridwan kamil


Eks Kalapas Sukamiskin Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung

Eks Kalapas Sukamiskin Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung

Bandung - Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein tersangka kasus izin suap ternyata bukan dilimpahkan ke Lapas Sukamiskin. Wahid dititipkan ke Rutan Klas 1 Kebonwaru Bandung dan tengah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

"Iya benar, dititipkan di sini (Kebonwaru)," ucap Karutan Klas 1 Kebonwaru Bandung, Heri Kusrita saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/11/2018).

Baca juga: Segera Disidang, Eks Kalapas Sukamiskin Dipindah ke Bandung

Heri mengatakan Wahid dilimpahkan KPK pada Jumat (17/11). Selain Wahid, KPK juga melimpahkan ajudannya Hendry Saputra. Pihaknya tidak mengetahui alasan KPK menitipkan keduanya di Rutan Kebonwaru Bandung.


"Dilimpahkan siang hari sekitar jam setengah tiga," kata dia.

Wahid bukan orang baru di Rutan Kebonwaru Bandung. Sebelum menjabat Kalapas Sukamiskin, Wahid pernah menjabat sebagai Karutan Kebonwaru Bandung.

Heri mengatakan meski sempat bertugas sebagai Karutan dan Kalapas Sukamiskin, tidak ada perlakuan istimewa terhadap Wahid. Wahid tetap akan disatukan di dalam sel bersama tahanan lain.

"Tidak ada (perlakuan istimewa) sama saja dengan yang lain," kata Heri.

Baca juga: KPK Telisik Dirjen Pas soal Dugaan Suap Lain di Lapas Sukamiskin

Untuk saat ini, kata Heri, Wahid masih satu sel dengan Hendry. Mereka tengah menjalani mapenaling selama beberapa hari.

"Ya seperti tahanan baru yang lainnya dilakukan mapenaling. Selnya masih dengan Hendry untuk sementara waktu. Nanti akan dipisah," kata Heri.

Selain Wahid dan Hendry, KPK juga melimpahkan penyuap Wahid, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Keduanya dilimpahkan KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Pelimpahan empat tersangka ke Bandung ini guna proses persidangan. Keempatnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Belum diketahui kapan jadwal sidang untuk kasus ini ***

Hukum sholat berjamaah



Hukum Sholat Berjamaah

Assallam mualaikum wr wb,

Sebagian ulama mengatakan bahwa Sholat 5 Waktu berjamaah di Masjid bagi laki- laki mukallaf termasuk fardhu Ain, yang ingin saya tanyakan adalah benarkah demikian? Lalu apakah berdosa Jika sholat sendirian di rumah?

Jika memang berdosa, Apakah Nabi Muhamad Saw pernah melarang orang yang sholat sendirian di rumah? Adakah Hadits shahih menjelaskan hal tersebut?

Wasalam

Di kalangan ulama berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.

Berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil masing-masing.

1. PendapatPertama: Fardhu Kifayah

Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.

Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:

Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.

Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah:

Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya." (HR Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)

Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW, `Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.(HR Muslim 292 – 674).

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)

Al-Khatthabi dalam kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.

2. Pendapat Kedua: Fardhu `Ain

Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. (lihat Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah halaman 50).

Dalilnya adalah hadits berikut:

Dari Aisyah ra berkata, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya (dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya. (Al-Muqni` 1/193)

Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun shalatnya tetap syah.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).

3. Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah

Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.

Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. (silahkan periksan kitab Bada`ius-Shanai` karya Al-Kisani jilid 1 halaman 76).

Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.

Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah. (lihat Qawanin Al-Ahkam As-Syar`iyah halaman 83). Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.

Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)

Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.

Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini:

Dari Abi Musa ra berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda, `Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. (lihat Fathul Bari jilid 2 halaman 278)

4. Pendapat Keempat: Syarat Syahnya Shalat

Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat syahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak syah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.

Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya (lihat Majmu` Fatawa jilid 23 halaman 333). Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah (lihat Al-Muhalla jilid 4 halaman 265). Termasuk di antaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.

Dalil yang mereka gunakan adalah:

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAw bersaba, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.(HR Ibnu Majah793, Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064 dan Al-Hakim 1/245)

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata, "Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya, `Apakah kamu dengar azan shalat?`. `Ya`, jawabnya. `Datangilah`, kata Rasulullah SAW. (HR Muslim 1/452).

Kesimpulan:

Setiap orang bebas untuk memilih pendapat manakah yang akan dipilihnya. Dan bila kami harus memilih, kami cenderung untuk memilih pendapat menyebutkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah muakkadah, karena jauh lebih mudah bagi kebanyakan umat Islam serta didukung juga dengan dalil yang kuat. Meskipun demikian, kami tetap menganjurkan umat Islam untuk selalu memelihara shalat berjamaah, karena keutamaannya yang disepakati semua ulama.

(HR Ibnu Majah 1/202, An-Nasai 3/112, Ibnu Khuzaemah 3/173, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/291 dia menshahihkan hadits ini hadits ini dari tiga jalannya).

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Minggu, 18 November 2018

Sembahyang berjamaah

KALAM_INSANI

Hidupkan hati yang mati dengan ilmu.

  

Sembahyang Berjemaah

Sembahyang berjemaah ialah sembahyang yang dilakukan dengan berimamdan bermakmum

Dari hadith Rasulullah saw mengatakan bahawa sembahyang berjemaah akan mendapat 27 darjat dari sembahyang bersendirian. 

Sembahyang berjemaah tidak semestinya dilakukan di masjid-masjid sahaja. Ia boleh dilakukan di rumah, di tempat kerja atau di mana-mana sahaja tempat yang suci dari najis dan selamat untuk didirikan sembahyang.

Selain dari sembahyang fardu 5 waktu dan sembahyang fardu Hari Jumaat, sembahyang secara berjemaah juga boleh dilakukan untuk beberapa sembahyang sunat seperti sembahyang sunat terawih dan witir Ramadan, sembahyang sunat 2 Hari Raya, sembahyang sunat qiamulail, sembahyang sunat gerhana bulan / matahari, sembahyang sunat minta hujan dan sebagainya. 

Sementara sembahyang sunat qabliah dan ba'diah biasanya dilakukan secara sendirian.

Arti Imam

Imam ialah orang yang memimpin sembahyang. 

Imam mestilah seorang lelaki Muslim yang cukup syarat untuk menjadi imam sembahyang seperti sudah baligh, baik ilmu agamanya, baik bacaan al-Qur'annya dan baik akhlaknya serta faham akan adab dan cara-cara menjadi imam. 

Seorang Muslimah boleh menjadi imam sembahyang hanya kepada jemaah Muslimah sahaja. Seorang suami adalah sebaik-baik imam kepada ahli keluarganya.

Imam mestilah memastikan saf (barisan) para jemaah adalah rapat dan lurus. 

Dari hadith Rasulullah saw mengatakan bahawa saf yang renggang akan dimasuki Syaitan yang kerjanya adalah untuk mengganggu orang yang sedang bersembahyang.

 Maka hendaklah dihalang Syaitan itu dengan berdiri rapat di saf.

Imam yang baik ialah imam yang perihatin terhadap para jemaah yang datang. 

Mereka adalah dari pelbagai lapisan masyarakat dan dalam keadaan yang berbagai-bagai seperti yang muda, yang tua, yang kurang sihat, yang banyak urusan lain, yang kurang ilmu agamanya dan berbagai lagi keadaan jemaah yang datang untuk bersembahyang bersama imam. 

Maka sebaik-baiknya hendaklah Imam mempermudahkan sembahyang itu supaya dapat diikuti oleh sekelian jemaah.

 Dan jika Imam hendak melakukan perkara yang sunat dalam sembahyangnya (seperti sujud tilawah) hendaklah Imam memaklumkan kepada jemaah sebelum sembahyang bermula supaya mereka faham dan tidak membuat kesilapan yang boleh membatalkan sembahyangnya.

Niat sembahyang bagi imam;  contohnya - 'Sajah aku sembahyang fardu Isyak 4 rakaat menjadi imam kerana Allah Ta'ala'.


Erti Makmum


Jemaah yang mengikut sembahyang imam dinamakan makmum. 

Bilangan makmum yang paling sedikit ialah seorang sahaja dan bilangan yang paling ramai adalah tidak terbatas.

 Makmum terdiri dari 4 kumpulan jemaah iaitu jemaah lelaki, jemaah wanita, dan jemaah kanak-kanak lelaki / perempuan yang belum baligh. 

Susunan kedudukan makmum adalah seperti berikut


            1) Saf jemaah lelaki
            2) Saf jemaah kanak-kanak lelaki (jika ada)


            3) Saf jemaah kanak-kanak perempuan (jika ada)
            4) Saf jemaah wanita

Setiap jemaah yang hendak menjadi makmum mesti berniat menjadi makmum dalam niat semabahyangnya.

 Contohnya; 'Sahaja aku sembahyang fardu Isyak 4 rakaat tunai makmuman (mengikut imam) kerana Allah Ta'ala'.

Ada 2 jenis makmum iaitu:


1) Makmum Muafiq

Makmum muafiq ialah makmum yang dapat ikut takbiratulihram imam. 

Inilah makmum yang telah bersedia di saf tatkala imam memulakan sembahyang.

2) Makmum Masbuq


Makmum masbuq ialah makmun yang tidak dapat ikut takbiratulihram imam. 

Ini adalah makmum yang lambat dan masuk ke dalam saf jemaah ketika sembahyang sudah pun bermula.

Dalam sembahyang berjemaah adalah wajib atas makmum mengikut imam dalam rukun-rukun sembahyang. 

Jika makmum tidak ikut apa yang dilakukan imam, maka sembahyang makmum itu dihukum batal.

Jika imam membuat perkara-perkara yang sunat seperti sujud tilawah, sujud sahwi atau membaca doa qunut (juga qunut nazilah), makmum wajib mengikutnya juga. 

Jika tidak, sembahyang makmum menjadi batal. Ertinya perkara yang sunat bagi imam, menjadi wajib kepada makmum.

Adab atau cara-cara sembahyang berjemaah


Dalam sembahyang berjemaah, makmum hendaklah mengikut pergerakan imam hanya selepas imam selesai melafazkan takbir intiqalat (takbir antara rukun). 

Jika makmum bergerak bersamaan takbir imam, ditakuti pergerakan makmun itu lebih cepat dari imam lalu makmum akan mendahului imam dalam rukuk, iktidal, sujud dan seterusnya. 

Maka makmum hendaklah pastikan dirinya tidak bergerak sebelum imam selesai takbir intiqalatnya.

Contohnya: 


Setelah imam membaca surah, imam akan takbir intiqalat (Allahu Akhbar) ketika turun untuk rukuk. Makmum hendaklah tunggu sehingga takbir imam sempurna sebelum ikut takbir dan turun rukuk. 

Jangan bertakbir intiqalat bersamaan imam. Inilah yang dimaksudkan makmum mengikut imam dalam sembahyang berjemaah.

Adab atau cara-cara rukun qauli (bacaan) dalam sembahyang berjemaah.


1) Takbiratul ihram.


Yang dapat ikut takbiratul ihram imam ialah makmum muafiq. 

Biarkan imam melafazkan takbiratul ihram dengan sempurna dahulu, kemudian baharulah makmum muafiq masing-masing mengangkat takbiratul ihram beserta niat. Jangan bersamaan takbiratul ihram makmum dengan imam.

2) Surah al-Fateha.


Ketika imam membaca al-Fateha (secara kuat), makmum hendaklah mendengar. 

Setelah diaminkan al-Fateha imam, baharulah makmum membaca surah al-Fatehah masing-masing. 

Untuk bacaan al-Fateha yang tidak dibaca dengan kuat oleh imam, makmum hendaklah membacanya apabila telah berdiri untuk rakaat yang baru.

3) Tahiyatul akhir.


Imam tidak membaca tahiyat akhir dengan kuat.

 Maka makmum teruslah membacanya apabila telah duduk tahiyat akhir bersama imam.

3) Salam.


Setelah membaca tahiyat akhir, makmum hendaklah tunggu sehingga imam selesai memberi salam kanan dan salam kiri sebelum mula memberi salam.

Untuk makmum masbuq yang berhutang rakaat, apabila imam telah selesai memberi salam kiri, makmum masbuq jangan memberi salam tetapi hendaklah berdiri kembali untuk menambah bilangan rakaat yang tertinggal. 

Di akhir sembahyang itu, makmum masbuk hendaklah duduk tahiyat akhir dan baca tahiyat akhir lagi sebelum salam. Makmum masbuk tetap dapat pahala berjemaah bersama imam.

Adab atau cara-cara makmum masbuq masuk sembahyang berjemaah.


Bagaimanakah caranya makmum masbuq masuk ke dalam sembahyang yang sedang berjalan?

Makmum masbuq hendaklah bergabung dengan makmum muafiq di saf. 

Seseorang makmum itu dilarang sembahyang sendirian atau berjauhan dari jemaah kerana dia akan ditemani oleh syaitan. 

Jika saf telah penuh dan makmun masbuq itu lebih dari seorang, maka hendaklah mereka buat saf yang baharu. 

Jika makmum masbuq itu seorang, hendaklah dia menepuk (sekali sahaja) bahu seorang makmum di saf hadapan untuk membuat saf baharu. 

Makmum yang ditepuk bahunya itu hendaklah berundur ke belakang setapak demi setapak untuk berganding dengan makmum masbuq tadi.

Makmum masbuq memasuki sembahyang berjemaah dalam beberapa keadaan seperti berikut ini:-

1) Ketika imam sedang membaca al-fateha (atau surah)


Makmum masbuq hendaklah angkat takbiratul ihram beserta niat kemudian baca al-Fateha selepas imam selesai membacanya.

Jika sebelum selesai makmum itu membaca al-Fatehanya imam sudah pun rukuk, makmum boleh meneruskan bacaaan al-Fatehanya jika yakin dapat ikut rukuk imam beserta tamakninah.

 Jika tidak yakin, maka hentikan bacaan al-Fateha dan segera ikut rukuk imam.

 Jika imam rukuk ketika makmum masbuq baharu hendak mulakan al-Fatehanya, maka dia mesti hentikan bacaan al-Fateha dan ikut imam rukuk.

Dalam kedua-dua keadaan ini, rakaat ini dikira sah untuk makmum masbuq tersebut dan tidak perlu baginya menambah rakaat itu. 

Bacaan al-Fatehanya ditanggung imam. Rakaat dikira sah jika makmum masbuq dapat membuat rukuk dan tamakninah bersama imam dalam satu rakaat.

2) Ketika imam sedang rukuk.


Makmum masbuq hendaklah angkat takbiratul ihram beserta niat. Kemudian terus rukuk tanpa perlu membaca al-Fateha.

 Jika dia dapat tamakninah (diam dalam rukuk bersama imam) sekurang-kurangnya 3 detik, maka rakaat itu sah dan tidak perlu ditambah di akhir sembahyang.

Jika ketika hendak rukuk, imam pun bangun iktidal, hendaklah dibatalkan rukuk itu dan ikut iktidal imam. Makmum masbuq itu tidak dapat rakaat ini (tidak sah) dan wajib ditambah di akhir sembahyang.

3) Ketika imam sedang sujud / duduk antara dua sujud / duduk tahiyat
Makmum masbuq mempunyai 2 pilihan:

1) Masuk sembahyang dengan bertakbiratul ihram beserta niat. Kemudian terus sujud dan ikut imam sehingga ke akhir sembahyang.

Tunggu imam berdiri untuk mulakan rakaat yang baharu.

 Angkat takbiratul ihram beserta niat apabila imam sedang membaca al-Fateha. Kemudian ikutlah imam sehingga selesai sembahyang itu.

Bagi kedua-dua pilihan ini, makmum masbuq tidak dapat rakaat ini dan wajib menambahnya selepas membaca tahiyat akhir. 

Namun jika dia ikut imam duduk tahiyat awal, dia tetap dapat pahala tahiyat itu meskipun rakaat itu tidak sah baginya dan perlu diganti selepas imam memberi salam.

Adab atau cara-cara makmum masbuq menambah rakaat yang tertinggal


1) Setelah imam selesai memberi salam kira, makmum masbuq jangan ikut salam tetapi bangun berdiri semula untuk menambah rakaat yang tertinggal iaitu rakaat yang tidak dapat rukuk bersama imam.

2) Jika dia tertinggal 1 rakaat, tambahlah 1 rakaat sahaja. 

Jika tertinggal 2, tambahlah 2 rakaat lagi. Begitulah seterusnya.

3) Jika hendak menambah rakaat ke 2, buatlah tahiyat awal kerana ia adalah sunat ab'ad (diberatkan buat).

4) Makmum masbuq tetap wajib mengakhiri sembahyang itu dengan duduk tahiyat dan baca lagi tahiyat akhir sebelum salam. Dalam ibadah sembahyang, tidak boleh salam tanpa tahiyat.

Makmum masbuq dalam sembahyang Jumaat.
Makmum yang tidak dapat satu pun rakaat sembahyang Jumaat dengan imam, mesti menggantikan dengan 4 rakaat setelah sembahyang Jumaat itu selesai.

Wallauhu'alam bisawab.

Perbandingan tilawah dan sujud syukur



Sujud Syukur dengan Sujud Tilawah, Apa Bedanya?

Assalamu ‘alaikum

1. Afwan ustadz, ana hanya mau bertanya tentang perbedaan sujud tilawah dengan sujud syukur? Mohon diperjelas dengan rukun-rukunnya serta doanya. Terus terang ana sujud syukur biasa membaca doa yang dibaca pada sujud tilawah juga, itu bagaimana?

2. Jika seorang akhwat mendapat tamu bulannya terus dia melakukan wudhu, hal itu bagaimana apakah diperbolehkan?

3. Dan jika kita mendapat makanan atau hadiah dari orang yang benar-benar kita ketahui asal-usul uang yang dia peroleh tidak benar dalam hal ini diperoleh dengan cara terlarang, apa yang harus kita lakukan dengan makanan atau hadiah tersebut?

Syukran atas jawaban ustadz.

Wassalam,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Perbedaan antara keduanya tergambar jelas dari namanya. Sujud tilawah adalah sujud yang disunnahkan saat kita bertilawah (membaca) Al-Quran Al-Kariem. Sedangkan sujud syukur adalah sujud yang dilakukan berdasarkan rasa sykur kita setelah mendengar kabar baik atau nasib baik.

Sujud tilawah berbeda dengan sujud syukur. Sujud tilawah bisa dilakukan ketika shalat dan di luar shalat. Sebaliknya, sujud syukur hanya dilakukan di luar shalat saja, tidak boleh di dalam shalat.

Sujud Tilawah

Sujud ini bisa saja dilakukan saat kita sedang shalat dan kebetulan membaca ayat-ayat sujud tilawah, tetapi bisa juga dilakukan di luar shalat, yaitu saat membaca Al-Quran dan membaca ayat-ayat tersebut.

Sujud tilawah dilakukan hanya sekali saja, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Di dalam shalat, begitu selesai membaca ayat sajdah, kita disunnahkan untuk langsung sujud, tanpa ruku’ atau i’tidal. Sujudnya hanya sekali dan langsung berdiri kembali untuk meneruskan bacaan yang tadi sempat terjeda untuk sujud.

Sujud tilawah di dalam atau di luar shalat dilakukan di tengah dua takbir. Maksudnya, sujud itu dimulai dengan takbir lalu sujud lalu bangun dari sujud dengan takbir juga.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW;

عن عبد الله بن مسعود رضي الله تعالى عنه أنه قال للتالي ‏:‏ إذا قرأت سجدة فكبر واسجد وإذا رفعت رأسك فكبر

Dari Abdullah bin Mas’ud ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada orang yang membaca ayat sajdah,"Bila kamu membaca ayat sajdah, maka bertakbirlah lalu sujudlah. Bila kamu mengangkat kepalamu, bertakbirlah."

Sujud Syukur

Sedangkan sujud syukur dilakukan lantaran kita mendapatkan kabar yang menggembirakan. Misalnya lulus ujian, dapat harta yang banyak, naik jabatan atau lainnya.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:

فعن أبى بكرة رضى الله عنه أن النبى صلى الله عليه وسلم كان إذا أتاه أمر يسرّه أو بُشَر به خر ساجدًا شكرًا لله تعالى ، رواه أبو داود وابن ماجه والترمذى وحسنه

Dari Abi Bakrah ra. bahw nabi SAW bila menerima kabar yang menggembirakannya, beliau tersungkur bersujud syukur kepada Allah ta’ala. (HR Abu Daud, Ibnu majah dan At-Tirmizy)

Jumhur ulama mengatakan bahwa disyaratkan untuk sujud syukur ini beberapa persyaratan sebagaimana yang ada di dalam sujud lainnya. Di antaranya harus suci dari hadats, harus menghadap kiblat dan menutup aurat.

Tapi sebagian ulama tidak mensyaratkan hal-hal di atas. Misalnya saja Asy-Syaukani. Beliau mengatakan bahwa tidak terdapat keterangan dari hadits tentang syarat suci dari hadats, menghadap kiblat atau bertakbir sebelumnya.

Sedangkan Imam Malik mengatakan tidak ada sujud syukur. Yang ada menurut beliau dalam keadaan gembira adalah shalat 2 rakaat.

Berwudhu Ketika Haidh

Di antara hal-hal yang terlarang ketika seorang wanita sedang mendapatkan haidh rutinnya adalah berwudhu dan mandi janabah. Mengapa dilarang?

Hal itu disebabkan karena dirinya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar dan kecil. Sehingga bila secara sengaja dia berwudhu atau mandi janabah dengan niat sebagai bagian dari ritual ibadah, maka dia telah melanggar ketentuan. Sebab pada hakikatnya, diirnya masih belum suci dari kedua hadats itu.

Namun bila niatnya bukan berwudhu’ atau mandi janabah, melainkan hanya sekedar bersih-bersih, mencuci wajah atau mandi biasa dengan menggunakan sabun, tentu saja tetap disunnahkan.

Tahu Keharaman

Bila kita tahu suatu makanan didapat dari cara yang haram, tentu saja kita diharamkan untuk memakannya. Namun secara hukum, kita tidak dibebani untuk selalu mencari-cari tahu asal-usul suatu makanan.

Kita hanya dibebankan untuk menyikapi suatu hukum berdasarkan apa yang nampak secara lahiriyahnya. Sedangkan sesuatu yang tersembunyi di belakangnya, bukan beban kita.

Tapi kalau kita sudah terlanjur tahu dan memang terbukti dengan sangat kuat dengan dilandasi keputusan lembaga yang resmi bahwa memang makanan itu haram atau berasal dari sumber yang haram, tentu saja kita haram memakannya.

Wallahu a’lam bishshwab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sabtu, 17 November 2018

Cara dan sujud syukur


Cara dan Doa Sujud Syukur Yang Benar Sesuai Sunnah

Sebelum membahas terlebih jauh tentang Materi Islam tentang Cara, Niat dan Doa Sujud Syukur, maka perlu kalian ketahui terlebih dahulu tentang apa itu Sujud Syukur di dalam Ajaran Islam.

Pengertian Sujud Syukur itu sendiri adalah bersukur terhadap Allah Subhanahu wa ta’ala terhadap segala nikmat yang telah diberikannya kepada kita dengan cara melakukan Gerakan Sujud dan membaca Bacaan Doa Sujud Syukur didalamnya.

Selain itu perlu kalian ketahui juga bahwa didalam Sujud Syukur ini termasuk kedalam Ibadah Sunnah, karena Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam terus bersujud sukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala ketika Beliau mendapatkan sesuatu yg menggemberikan (Kabar Suka Cita).

Dalam hal ini bisa kalian lihat didalam Hadits Shahih Riwayat Abu Daud yang berbunyi :

” Dari Abu Bakrah bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam apabila datang kepada beliau sesuatu hal hal yang menggemberikan, atau kabar suka cita, maka Rasullullah Shallallahu alaihi wasallam terus Sujud semata – mata untuk berterima kasih atau bersukur kepada Allah (HR. Abu Daud) ”.

Selain Hadits Shahih tersebut, selalu Bersyukur terhadap Allah SWT juga telah dijelaskan didalam Al Qur’an.

Salah satunya terdapat didalam Al Qur’an Surat Ibrahim Ayat 7 yang berbunyi : ” Dan ingatlah juga, tatkala Tuhan mu memaklumkan : ” Sesungguhnya jika km bersyukur, pasti kami akan menambah Nikmat kepada km, dan jika km mengingkari (nikmatku), maka sesungguh-nya Azab ku sangat pedih (QS. Ibrahim, Ayat 7) ”.

Oleh karena itu selalu Bersyukur terhadap Allah SWT selain akan mendapatkan Pahala, maka akan ditambahkan Rezeki dan Kenikmatan oleh Allah SWT.

Kemudian kita kembali ke bahasan Sujud Syukur sebagai salah satu bentuk dan cara bersyukur kepada Allah SWT atas segala Rezeki dan Nikmat yang telah kita terima, bahwa dibawah ini Penulis telah memberikan penjelasan secara lebih dalam mengenai Tata Cara Sujud Syukur dan Bacaan Doa Sujud Syukur yang bisa kalian terapkan (lakukan) sendiri ketika mendapatkan suatu Rezeki (Kenikmatan) oleh Allah SWT.

Tata Cara Sujud Syukur Sesuai Sunnah

Didalam Tata Cara Mengerjakan Sujud Syukur sebagai Ibadah Sunnah yang bisa dilakukan (diamalkan) oleh kalian ketika mendapatkan suatu Kenikmatan dan Rezeki dari Allah SWT sangatlah gampang dan mudah.

Untuk lebih jelasnya, bisa kalian lihat Cara Melakukan Sujud Syukur Yang Benar Sesuai Sunnah dibawah ini.

1. Suci dari Hadats dan Najis

2. Berwudhu

3. Menghadap Kiblat

4. Membaca Niat Bersujud Syukur

5. Melakukan Gerakan Takbiratul Ikhram

6. Setelah itu langsung melakukan Gerakan Sujud 1 kali

7. Membaca doa sujud syukur di Gerakan Sujud tersebut

8. Lalu Duduk dan mengucapkan Salam

Bacaan Niat Sujud Syukur Sesuai Syariat

Bacaan Niat Melakukan Sujud Syukur tersebut bisa dibacakan didalam Hati maupun boleh diucapkan secara lirih.

Selain itu bisa dibacakan sesuai dengan Bahasa Arabnya atau bisa dibacakan sesuai Artian dalam Bahasa Indonesia.

Bacaan Doa Sujud Syukur Sesuai Sunnah

Bacaan Doa Melakukan Sujud Syukur diatas dibacakan atau diamalkan ketika kalian sedang melakukan Gerakan Sujud Syukur, sehingga ketika kalian sedang melakukan Gerakan Sujud Syukur maka dibarengi dengan membaca Bacaan Doa Sujud Syukur ini.

Selain itu sebagai tambahan saja bahwa Syarat – Syarat Melakukan Sujud Syukur ini antara lain Suci dari Hadats dan Najis, Berwudhu, menghadap Kiblat, membaca niat sujud syukur, takbiratul ikhram, Sujud sekali yang dibarengi dg membaca doa sujud syukur dan salam.

Mungkin hanya seperti itu saja pembahasan mengenai salah satu Ibadah Sunnah Sujud Syukur ini, dan semoga saja apa yang telah dituliskan oleh Penulis Mistamajahp ini bisa berguna dan bermanfaat bagi kalian semua Para Pembaca Online di Indonesia.

Ba Selain itu Penulis sangat yakin bahwa diluar saja masih banyak Masyarakat Muslim Muslimah yang belum begitu mengenal (memahami) tentang Sujud Syukur.

Oleh karena itu dengan adanya ulasan ini semoga saja Para Pembaca Muslim Muslimah yang ada di Tanah Air bisa lebih mengetahui dan memahami tentang Apa Itu Sujud Syukur, karena Sujud Syukur ini bisa menjadi salah satu cara seorang Muslim Muslimah untuk Bersyukur kepada Allah SWT atas semua Rezeki dan Kenikmatan yang telah mereka dapatkan karena Allah SWT.

Bandung, 18 Nopember 2018.