Jumat, 21 Juni 2019

Pengacara Berharap Polisi Tak Tahan Rahmat Baequni


Rahmat Baequni (Foto: Dony Indra Ramdhan)

Bandung Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita hoaks anggota KPPS meninggal diracun. Pengacara berharap polisi tak melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut. 

"Ini kita bukan bicara penangguhan, harapan saja (untuk tidak ditahan)," ucap Hamynudin Fariza, pengacara Rahmat, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Jadi Tersangka, Rahmat Baequni: Saya Hanya Mengutip Berita di Medsos

Ia mengatakan saat ini belum ada penetapan penahanan yang dilakukan polisi. Menurut dia, penetapan akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai. Hingga kini Rahmat masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. 

Hamynudin mengungkapkan alasannya agar Rahmat tak ditahan. Menurut dia, Rahmat merupakan seorang ulama yang kehadirannya ditunggu masyarakat. 

"Beliau ini ustaz, saat ini beliau ditunggu jamaah. Beliau juga tulang punggung keluarga. Yang jelas itu saja lah," kata Hamynudin.

Baca juga: Rahmat Baequni Tersangka, KPU: Penyebar Hoaks Harus Ditindak!

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya belum menetapkan Rahmat ditahan atau tidak. Sebab, menurutnya, proses pemeriksaan masih berjalan. 

"Sejauh ini kita belum 1x24 jam. Masih berproses untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Truno. 

Rahmat ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita hoaks anggota KPPS meninggal diracun. Video ceramah Rahmat soal anggota KPPS ini menyebar di media sosial.

Polisi menjerat Rahmat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 207 KUHPidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar