Rabu 19 Juni 2019, 19:53 WIB
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan penegakan hukum berlaku bagi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mencabuli anak perempuan penyandang disabilitas di Kota Cimahi. Ia akan memberikan sanksi tegas terhadap lelaki inisial SR ini.
SR merupakan PNS Widyaiswara Madya yang bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Jabar. Ia diperbantukan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinas Sosial Jabar untuk memberikan pelatihan kepada penyandang disabilitas.
Baca juga: Oknum PNS Pekerja Sosial Akui Cabuli Bocah Disabilitas di Cimahi
SR sudah mengakui perbuatannya dan kasus tersebut tengah diselidiki Polres Cimahi. "Harus dibawa ke ranah hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apalagi kalau itu statusnya ASN Jabar. Tapi saya belum tau detailnya," ujar Ridwan kepada di Gedung Sate, Rabu (19/6/2019).
Emil, sapaan Ridwan, siap memberikan sanksi tegas kalau SR terbukti mencoreng nama baik PNS sebagai pelayan masyarakat. Apalagi, korbannya difabel yang seharusnya memperoleh perhatian ekstra.
"Kita pastikan penegakan hukum akan ditegakkan. Kalau normatifnya, siapa yang melanggar enggak ada hubungan dia ASN atau tidak ASN, harus dihukum," ucap Emil menegaskan.
Baca juga: Bocah Disabilitas Dicabuli PNS, Dinsos Jabar: Kami Tanggung Jawab
SR sudah mengakui berbuat cabul kepada seorang anak perempuan disabilitas berusia 15 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat. Pengakuan itu dituliskan di kertas bermaterai yang telah ditandatangani olehnya.
"Saya telah khilaf melakukan hal tidak senonoh terhadap klien, tapi tidak melakukan hubungan intim terhadap klien. Saya bersedia menerima segala konsekuensi atas segala tindakan yang saya lakukan. Saya sangat menyesal dan memohon maaf yang sebesar-sebesarnya kepada klien, keluarga klien, keluarga Dinsos Jabar, dan masyarakat Jawa Barat," isi surat yang dibuat SR.
"Ini menjadi tanggung jawab pribadi saya," kata SR menambahkan.
Baca juga: IPSPI Sebut Pelaku Cabul di Cimahi Tak Bersertifikat Pekerja Sosial
Plt Sekretaris Dinsos Jabar Barnas Adjidin sangat menyayangkan perbuatan tercela SR. "Korbannya anak-anak yang perlu mendapatkan perlindungan. Anak (disabilitas) itu seharusnya diberi pelayanan agar bisa mandiri, kejadian ini memalukan," kata Barnas.
Soal sanksi yang akan diberikan, pihaknya saat ini masih berkonsultasi dengan BKD dan Inspektorat. "Sanksi akan diberikan sesuai aturan, kami sudah melayangkan laporan ini kepada gubernur, BKD dan Inspektorat," ucap Barnas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar