Bandung - Setya Novanto 'dihukum' dengan dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur berkategori maximum security. Selain ketatnya pengamanan, Novanto juga tak boleh dibesuk selama satu bulan.
"Kalau sudah ditempatkan di Gunung Sindur, selama satu bulan di sana tidak bisa menerima besukan. Sudah otomatis sesuai SOP (standar operasional prosedur) di sana," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Liberti Sitinjak di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Imbas Pelesiran Setya Novanto, 2 Pegawai Lapas Sukamiskin Dihukum
Liberti mengatakan Novanto akan menghuni sel seorang diri layaknya tahanan lain seperti napi teroris yang memang menghuni rutan tersebut. Selain itu, Novanto mendapat pengawalan ketat kala harus berobat ke luar rutan.
Pihak Kemenkum HAM Jabar tak melarang Novanto berobat di luar rutan. Hal itu tergantung pertimbangan dari dokter yang memeriksa mantan Ketum Partai Golkar tersebut.
"Segala sesuatu tentang kebutuhan dia, berobat misalkan yang mengawal empat orang," kata Liberti.
Baca juga: Kemenkum HAM: Novanto Tak akan Habiskan Masa Pidana di Gunung Sindur
Buntut pelesiran Novanto ke toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (14/6), Kemenkum HAM Jabar memindahkan koruptor kasus e-KTP tersebut ke Rutan Gunung Sindur, Bogor. Novanto tak akan menghabiskan masa pidananya di rutan itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar