Dua muncikari diciduk Polres Indramayu.
Indramayu - Polres Indramayu mengamankan dua muncikari sekaligus pemilik warung remang-remang (warem) di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan kedua muncakari tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda. Petugas pertama kali mengamankan muncikari pria berinisial KDR (49) pada Mei lalu. Sebulan kemudian, petugas mengamankan muncikari perempuan berinisial DS (49).
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Modusnya menggunakan warung, sebut saja warung remang-remang. Pelaku ini mempekerjakan perempuan untuk prostitusi," kata Yoris di Mapolres Indramayu, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Kurangi Takaran BBM, SPBU di Indramayu Disegel
Yoris mengatakan masing-masing pelaku mempekerjakan dua sampai tiga perempuan untuk melayani lelaki hidung belang. Kepada petugas, pelaku mengaku mematok tarif sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk satu kali kencan.
"Harganya segitu sudah termasuk sewa kamar untuk prostitusi. Perempuan yang menjadi korban prostitusi ini hanya mendapatkan Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu, sisanya itu untuk muncikari," kata Yoris.
Foto: Sudirman Wamad
Pelaku mengaku baru satu tahun membuka bisnis haram itu. Selain mempekerjakan perempuan untuk melayani lelaki hidung belang, pelaku juga menjual miras.
"Selain mengamankan dua pelaku, kita juga mengamankan lima perempuan yang jadi korban prostitusi. Kita juga amankan sejumlah alat bukti," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHPidana dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar