Sutradara Video Porno Bocah-Perempuan Hadapi Vonis 28 Agustus
Sidang selalu digelar tertutup/Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Kasus video porno yang melibatkan bocah dan perempuan dewasa memasuki babak akhir. Sang sutradara M Faisal Akbar dan beberapa perempuan yang terlibat akan menghadapi sidang vonis.
Sidang vonis terhadap Faisal akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Faisal akan divonis pada 28 Agustus 2018 nanti.
"Sidang putusan akan dilakukan tanggal 28 Agustus 2018 nanti," ucap Ferdi, salah seorang pengacara Faisal kepada wartawan via pesan singkat, Selasa (21/8/2018).
Ferdi mengatakan bukan hanya Faisal saja yang akan menghadapi sidang putusan. Keempat terdakwa lainnya yaitu Susanti ibu dari anak di bawah umur inisial D, Herni ibu dari anak di bawah umur SP, Intan sebagai pemeran, Ismi sebagai penghubung antara si anak di bawah umur dengan pemeran juga akan menghadapi sidang dengan waktu yang sama.
"Iya sama yang lainnya juga," kata Ferdi.
Sementara salah satu pemeran wanita lainnya, I belum akan menghadapi putusan dalam waktu dekat. I yang kini berusia 18 tahun, masih menjalankan sidang dengan agenda pembelaan pada Kamis (23/8).
"Untuk klien kami sidang akan kembali digelar hari kamis dengan agenda pembelaan," ucap Dadang Sukmawijaya pengacara I saat dihubungi.
Faisal sendiri dituntut jaksa Kejati Jabar dengan hukuman 7 tahun bui. Sementara empat terdakwa lain dituntut lima tahun bui.
Untuk I, jaksa menuntut hukuman berupa bekerja di pelatihan kerja panti sosial rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum milik Pemprov Jabar di Subang selama 6 bulan. ***
YD1JNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar