Minggu, 19 Agustus 2018

Aturan pembagian daging qurban



Pembagian Daging Qurban Menurut Islam


Ini Dia Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam

Qurban merupakan ibadah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah yang dilakukan pada bulan dzulhizah, qurban memiliki arti menyembelih hewan dengan tujuan taqarrub yang berarti mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya idul adha .

islam memiliki aturan dan tata cara mengenai pembagian hewan qurban berikut ini adalah dalil tentang pembagian hewan kurban :
Rasulullah SAW bersabda :

“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Rasulullah SAW menganjurkan pembagian kurban di bagi tiga seperti hadist riwayat abu musa al-asfahani berikut ini
“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin
dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).

Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut
tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.

lalu bagaimana pembagian hewan kurban karena nadzar ?

Perihal hal tersebut menurut mazhab hanafi dan syafi’i, orang yang berkurban karena nadzar maka tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan juga tidak boleh memanfaatkan nya


Dapat disimpulkan, pemanfaatan hasil penyembelihan hewan qurban yang dibolehkan adalah:

Dimakan oleh pequrban.


Disedekahkan kepada orang-orang fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.


Diberikan pada tetangga atau kerabat untuk mengikat tali silaturahmi.


Tetapi sekarang berqurban juga dapat dilakukan bersama global qurban yang insha’allah daging kurban nya akan di berikan kepada orang orang yang memang membutuhkan nya di seluruh indonesia bahkan dunia
mari berkurban bersama global qurban.

Allahoalambishowab

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar