Rabu, 15 Agustus 2018

MUI Jabar Nilai Ma'ruf Amin Boleh Rangkap Jabatan


Ma'ruf Amin.

Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menilai Ma'ruf Amin tidak perlu menanggalkan jabatannya sebagai Ketum MUI setelah menjadi cawapres mendampingi Jokowi untuk Pilpres 2019. Pengurus di Jabar menjelaskan bahwa aturan di MUI diperbolehkan untuk rangkap jabatan. 

"Kalau dari Ketua Umum MUI tidak ada keharusan (Ma'ruf Amin) untuk mundur. Secara organisasi (pengurus) MUI bisa saja menjabat gubernur, presiden," kata Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei, saat dihubungi, Rabu (15/8/2018). 

Namun dia tetap mengingatkan agar Ma'ruf Amin tidak menggunakan MUI sebagai alat politiknya. Pasalnya secara tegas MUI tidak masuk dalam politik praktis. Dia bahkan meminta semua pengurus MUI khususnya di Jabar untuk memisahkan kepentingan politik pribadi dan organisasi. 

Saya pribadi sebagai Ketua MUI Jabar bersyukur ada Ketua MUI pusat jadi calon, itu secara pribadi. Tapi secara organisasi, tidak boleh MUI menggerakkan mendorong atas nama MUI untuk Pak Ma'ruf Amin. Untuk siapapun lah (calonnya) tidak boleh (beri dukungan)," katanya. 

Rachmat sudah menyampaikan imbauan kepada semua pengurus MUI tingkat kabupaten/kota di Jabar agar menjaga netralitasnya di Pilpres 2019 mendatang. Jangan sampai menggunakan MUI untuk kepentingan politik.

"Saya berkewajiban menjaga netralitas MUI. Di MUI banyak ormas (Islam) itu silahkan untuk pribadi milih siapa secara konstitusional. Tapi kalau menggunakan Ketua MUI atau nama MUI di mana pun akan saya larang dan itu tidak boleh. Kita sudah ingatkan karena pedoman dasar MUI begitu," ujar Rachmat. (mso/bbn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar