Informasi dari tribun jabar
TRIBUNJABAR.ID, PALEMBANG - Suciati (37), ibu rumah tangga, hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (23/8/2018).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Suciati yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya ini dituntut jaksa dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun.
Mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa Suciati tampak tegar dengan ekspresi tetap fokus sepanjang mendengarkan tuntutan jaksa.
Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi SH, terdakwa Suciati dinilai secara sah dan terbukti telah melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal yang diterapkan yakni bahwa terdakwa Suciati menghilangkan nyawa orang lain.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah. Maka meminta majelis hakim untuk memberikan vonis kurungan penjara 10 tahun dipotong masa tahanan," ujar JPU Dwi SH dalam surat tuntutannya.
Suciati mendengarkan tuntutan jaksa majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yohanes SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Kepada majelis hakim, terdakwa Suciati pun akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan.
• Pagi Ini Ada Olah TKP Pemotor Tewas Ditabrak Bos Pabrik Cat Gara-gara Cekcok di Jalan
• Penetapan Lokasi Proyek Tol Bandung-Cilacap Dipastikan Tak Akan Lama
"Kami akan mengajukan pledoi majelis hakim, jadi beri kesempatan kepada kami untuk menyiapkan pledoi nya," ujar Bustanul Fahmi SH, penasehat hukum terdakwa Suciati dari Pos Bankum Sejahtera PN Palembang.
Berdasarkan berkas jaksa, Suciati meruakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya yakni Isnadi.
Kejadian bermula pada pagi hari Rabu 7 Maret 2018, terdakwa mendapati korban sedang berada di rumah selingkuhannya yang tidak jauh dari rumah terdakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar