Polisi Belum Tetapkan Evie Effendi Tersangka, Ini Alasannya
Evie Effendi (Foto: Screenshot)
Bandung - Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap ustaz Evie Effendi usai diperiksa Polda Jabar berkaitan penyebutan nabi Muhammad 'sesat' selagi ceramah. Apa alasannya?
"Penetapan tersangka belum. Karena masih banyak saksi-saksi yang akan diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi kepada wartawan via pesan singkat, Senin (20/8/2018).
Baca juga: Sebut Muhammad 'Sesat', Evie Effendi Siap Jalani Proses Hukum
Penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan untuk menentukan status hukum Evie. Penyelidik masih kumpulkan bukti serta memeriksa keterangan sejumlah saksi dan ahli untuk menguatkan penyidikan kasus tersebut.
"Penanganan masih dilanjutkan akan periksa saksi dan ahli bahasa," ucap Samudi.
Polisi menghargai sikap Evie yang sejauh ini kooperatif. Bahkan, Evie proaktif mendatangi tokoh agama dan ormas islam dalam penyelesaian kasus ini. Evie menyampaikan maaf atas khilafnya.
Baca juga: MUI Jabar: Evie Effendi Keliru Menafsirkan Alquran
Samudi berharap kedua pihak, baik Evie dan pelapor yaitu Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jabar saling memaafkan dan diselesaikan secara kekeluargaan. "(diselesaikan kekeluargaan) Tentunya menjadi pertimbangan penyidik untuk restorative justice," kata Samudi.
Evie Effendi dilaporkan oleh IPNU ke Polda Jabar per tanggal 11 Agustus 2018. Dia dilaporkan melalui salah satu pengurus IPNU Jabar Hasan Malawi. Pelapor menyebut ustaz Evie membuat kesalahan soal tafsir surat Ad Duha ayat ke-7 yang menyatakan semua orang di muka bumi ini pernah tersesat, termasuk nabi Muhammad. Video ceramah Evie itu viral di media sosial (medsos)
Baca juga: Polisi Libatkan Ahli Tafsir Usut Ceramah Ustaz Evie 'Muhammad Sesat'
(dir/bbn)
ustaz evie effendi evie effendi muhammad sesat polda jabar
YD1JNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar