Kamis, 09 Januari 2020

Dituding Penyebab Banjir Bandang Lebak, Polisi Buru Pemilik Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak


Sejumlah titik longsor yang terjadi di Kabupaten Lebak, Banten. Longsoran itu disebut menjadi penyebab banjir bandang dahsyat menerjang enam kecamatan di Kabupaten Lebak, Rabu (1/1/2020).

LEBAK, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penyebab banjir bandang yang menerjang enam kecamatan di Kabupaten Lebak 1 Januari 2020 lalu dikarenakan aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Halimun Salak.

Menanggapi hal itu, Polda Banten mulai menyelidiki aktivitas tambang emas ilegal di lokaai tersebut.

"Tindak lanjutnya kita dari Polda, Ditkrimsus dan Polres Lebak telah menurunkan tim penyidik langsung ke TKP diperkirakan tempat kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)," kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Wagub Banten Beberkan Penyebab Banjir Bandang Lebak...

Tim penyidik, kata Rudi, sudah turun ke lokasi yang diduga terdapat aktivitas PETI di sejumlah tempat.

Dikatakan Rudi, tiga lokasi yang sudah disasar yakni Blok Cikidang di Cikotok Kecamatan Cibeber, Blok Pilar di Kecamatan Lebakgedong dan Blok Cibuluheun di Kecamatan Lebak Gedong.

Dua lokasi yang berada di Kecamatan Lebakgedong, berdasarkan temuan penyidik, berada di aliran Sungai Ciberang yang melintasi tiga kecamatan yakni Lebakgedong, Cipanas dan Sajira.

Tiga wilayah tersebut merupakan daerah yang terkena bencana alam banjir bandang.

Baca juga: Lima Hari Pasca-Banjir Bandang Lebak, Satu Desa Masih Terisolir

Rudi mengatakan, dalam melakukan penyelidikan tambang ilegal tersebut, kepolisian juga mengejar pemilik/pemain atau penyandang dana kegiatan PETI. 

Selain itu, pemasok atau yang menyediakan zat merkuri pada kegiatan tambang ilegal tersebut, turut disasar.

Diketahui, berdasarkan data dari Balai TNGHS Wilayah Lebak, hingga saat ini masih terdapat 178 hektar tambang emas liar yang beroperasi. 

"Hulu sungai Ciberang mulai dari blok Cibuluh sampai Lebak Sampay Desa Lebak Situt, terdapat kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) dengan luas area mencapai 178 hektar," kata Kepala Seksi Balai TNGHS Wilayah Lebak, Siswoyo ditemui di Kantornya di Cipanas, Lebak, Banten, Selasa (7/1/2020).

Hingga saat ini, kata Siswoyo, terdapat setidaknya 10 blok PETI yang tersebar di TNGHS wilayah Kabupaten Lebak. Blok tersebut antara lain Gunung Julang, Cibuluh, Sampay, Cidoyong, Cimari, Cirotan, Cikidang, Cimadur, Gang Panjang dan Cikatumbiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar