Rabu, 10 Februari 2021

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara atas perbuatan keduanya mencapai Rp 26,5 miliar.

Bandung - 

Dua orang mantan direksi PT Pos Properti Indonesia (PPI) didakwa melakukan korupsi. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara atas perbuatan keduanya mencapai Rp 26,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk dua terdakwa yakni Akhmad Rizani (eks Direktur PT PPI) dan Sri Wikani (eks Direktur Utama PT PPI). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 26.500.000.000," ujar jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung Arnold Siahaan sebagaimana dalam dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa Sri Wikani bertemu dengan dua orang. Saat itu, Sri ditawari investasi dalam bentuk deposito di bank. Singkat cerita, dalam kasus ini, Sri dan Akhmad Rizani menempatkan dana sebesar Rp 75 miliar di sebuah bank. Namun dari Rp 75 miliar itu, sebesar Rp 25 digunakan tak sebagaimana mestinya.

"Uang Rp 25 miliar itu dia putarkan atau di investasikan di berbagai lembaga investasi," ujar Arnold.

Setelah diinvestasikan ke lembaga investasi, kata Arnold, uang Rp 25 miliar itu lenyap dan tak bisa dipertanggungjawabkan. "Namun akhirnya setelah diinvestasikan lagi di lembaga investasi lainnya, uang negara itu kemudian lenyap dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sehingga, atas kejadian tersebut, kedua terdakwa dianggap telah merugikan negara. Atas perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 26,5 miliar berdasarkan penghitungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar