Minggu, 22 Oktober 2017

Aksi Teatrikal, Aktivis Desak Gubernur Jabar Larang Adu Bagong

Bandung - Yayasan Scorpion Indonesia menggelar unjuk rasa untuk meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melarang pertunjukan adu bagong. Tradisi ini dinilai keliru lantaran menyiksa hewan.
Unjuk rasa para pelindung hewan ini berlangsung di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/10/2017). Mereka juga melakoni aksi teatrikal.
Singkat cerita aksi teatrikal ini memperlihatkan dua orang yang merangkak menyerupai anjing dan babi. Kedua hewan itu lalu saling menyerang di hadapan pedemo.
Koordinator aksi Marison Guciano mengatakan tradisi adu bagong ini sangat memprihatinkan. Sebab, sambung dia, secara sengaja mereka memperlakukan hewan dengan sangat tidak laik.
"Jelas-jelas dalam adu bagong itu adalah penyiksaan terhadap hewan ya. Sewaktu pertunjukan itu juga jelas-jelas merupakan penyiksaan. Seringkali dalam adu bagong ini anjing dan babi hutan mati, setelah sebelumnya menderita," kata Morison di sela-sela aksi.
Menurut dia, tidak bisa berjalan sendiri untuk menghentikan trandisi masyarakat yang sudah berlangsung selama puluhan tahun ini. Tentu dalam hal ini perlu ikut campur masyarakat dan pemerintah.
Foto: Aksi teatrikal Adu Bagong
"Semua pihak mengambil sikap pro aktif menyadarkan masyarakat bahwa adu bagong perbuatan keliru, ini bukan tradisi yang baik dan bukan hiburan. Kekejaman terhadap hewan atas nama tradisi harus dihentikan," ujarnya.
"Kita akan menemuai beberapa pihak selain gubernur seperti DPRD untuk menyakinkan mereka bahwa adu bagong tradisi yang keliru dan harus dihentikan," kata Marison menambahkan.
Menurut Marison, terpeliharanya tradisi adu bagong ini tak lepas dari kurang pekanya masyarakat terhadap nasib hewan. Mereka menganggap penyiksaan terhadap hewan merupakan sesuatu yang lumrah.
"Masyarakat sudah terbiasa kekejaman terhadap hewan dan wajar. Adu bagong dan sabung ayam mereka tepuk tangan padahal hewan menderita. Sikap masyarakat terhadap hewan sangat mengkhawatirkan," tutur Marison.
Ia menjelaskan para pelaku adu bagong ini semestinya bisa terjerat pidana sesuai dengan pasal 302 KUHPidana dengan ancaman denda dan kurungan. Namun, penerapan pasal ini belum maksimal.
"Penegakan hukumnnya masih lemah. Walaupun masyarakat beralasan babi itu hama, tapi tetap tidak dibenarkan melakukan penyiksaan," ujar Morison.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar