Garut - Tiga oknum pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut dijebloskan ke penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015. Mereka telah menyandang status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Kepala Kejari Garut Mamik Suligiono menjelaskan proses penahanan oleh pihaknya berdasarkan pertimbangan penyidik yang sudah menggelar rangkaian pemeriksaan intensif terhadap ketiganya. Inisial tersangka masing-masing ST, MM, dan DN.
Tersangka ST saat ini mengemban tugas sebagai Kepala UPTD Pendidikan Banyuresmi, MM menjabat Kasie Bidang PAUD, dan DN ialah staf Bidang Sarana. "Ya, kami sudah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan," kata Mamik di kantor Kejari Garut, Jalan Ahmad Yani, Jumat (10/3/2017).
Selain ketiga pegawai Disdik Garut, kejaksaan turut menggiring tersangka lainnya selaku rekanan, inisial TD, ke sel tahanan. TD pemilik perusahaan yang dipercaya sebagai penyedia barang.
Selepas pemeriksaan di kantor Kejari Garut, seluruh tersangka langsung diboyong menggunakan mobil ke Rutan Kelas IIB Garut, Jalan Dewi Sartika. Keempatnya disangkakan menyelewengkan dana pengadaan alat peraga SMK. Akibatnya perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Nilai kerugiannya sekitar 400 juta rupiah," kata Mamik. (bbn/bbn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar