Jakarta - Kasus mega korupsi e-KTP segera disidangkan. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut banyak nama besar akan disebut dalam kasus ini, termasuk kalangan politikus. Golkar mendukung langkah KPK dan berkomitmen tak akan melindungi kadernya.
"Golkar sejak era reformasi terdepan dalam pemberantasan korupsi, ini komitmen kita. Siapa saja yang terjerat, tidak akan kita lindungi," kata Korbid Polhukam Partai Golkar Yorrys Raweyai saat dihubungi, Sabtu (4/3/2017).
Beberapa waktu lalu, Yorrys sudah menegaskan komitmen Golkar mendukung KPK di kasus e-KTP. Golkar tak main-main, jika pun nantinya memang ada petinggi partai beringin yang terjerat, maka tak akan ada perlindungan."Ini komitmen kami untuk KPK, Golkar terdepan mengawal KPK dalam pemberantasan korupsi di kasus e-KTP," ujar Yorrys. Kasus e-KTP akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Sidang perdana digelar pada Kamis, 9 Maret 2017 mendatang. Majelis hakim yang akan mengadili kasus itu adalah John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar. John Halasan Butar Butar yang akan menjadi ketua majelis hakim. Perkara itu akan mengadili 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan eks pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika proyek itu bergulir. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada nama-nama tokoh besar yang muncul dalam surat dakwaan kasus yang merugikan Negara hingga Rp 2 triliun itu. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan nama-nama yang muncul di dakwaan bisa berasal dari 3 sektor. "Ada tiga cluster besar dalam kasus e-KTP ini, dan ketiganya itu mulai dari sektor politik, birokrasi dan swasta," ucap Febri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar