Minggu, 31 Januari 2021

Pengungsi Longsor Sumedang Bakal Dipindah Sementara ke Rusun di Bandung



Sumedang - Pemkab Sumedang masih melakukan proses pemindahan pengungsi akibat longsor di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung. 

Tempat hunian sementara telah disiapkan di rumah susun milik Pemprov Jabar yang berada kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memastikan warga terdampak longsor Cimanggung akan tinggal sementara di rumah susun tersebut. 

Hal itu dilakukan setelah adanya keputusan dari pihak Badan Geologi bahwa sebanyak 131 KK yang tinggal di zona merah, tak boleh lagi kembali ke rumahnya. 

Sebab, rumah warga di lokasi longsor sudah tidak bisa lagi ditempati.

"Hunian sementara ke rumah susun Provinsi yang berada di daerah Rancaekek," kata Dony saat ditemui di lokasi longsor, Minggu (31/1/2021).

Masa tanggap darurat berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang nomor 73 tahun 2021 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan longsor di Kecamatan Cimanggung, sudah berakhir pada 29 Januari 2021.


Ia mengatakan untuk sementara para pengungsi akan tinggal di rumah susun selama 6 bulan. 

Hal itu dilakukan selagi Pemkab Sumedang melakukan pembangunan perumahan baru bagi warga yang terdampak longsor.

"Masa selama itu dipergunakan juga oleh Pemkab Sumedang untuk membangun hunian tetap. Mereka harus ikuti anjuran pemerintah, selamatkan diri dengan tinggal di tempat yang aman dan nyaman. 

Sekarang kita relokasikan mereka ke hunian sementara," ucap Dony.

Lebih lanjut, Dony menjamin secepatnya akan merelokasi para pengungsi secara permanen. 

Salah satunya dengan cara membangun rumah atau dipindahkan ke sebuah perumahan.

"Harus direlokasi, nampaknya rumah di lokasi bencana masih kuat, tanah pijakannya sudah rapuh (tidak layak untuk di huni)," ucapnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar