Rabu, 30 Desember 2020

FPI Dibubarkan Pemerintah, Habib Rizieq Siap Melawan

Rabu, 30 Desember 2020 – 20:15 WIB Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab tidak mengambil pusing atas keputusan pemerintah yang melarang keberadaan FPI di Indonesia. Habib Rizieq bakal menempuh upaya hukum, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pelarangan keberadaan FPI. Tanggapan Habib Rizieq ini seperti disampaikan anggota tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat ditemui awak media di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Baca Juga: Markas FPI di Petamburan Diobok-obok Aparat, Ada yang Diamankan "HRS (Habib Rizieq Shihab, red) bilang begini, tolong persiapkan langkah-langkah hukum, gugatan PTUN. Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran, kami akan mengajukan gugatan PTUN," kata Sugito. Menurut Sugito, tim hukum FPI akan menjalin diskusi atas rencana gugatan. Namun, Sugito tidak memerinci waktu gugatan akan dilayangkan. "Kami mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Pengajuan, ya, secepatnya," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"FPI Dibubarkan Pemerintah, Habib Rizieq Siap Melawan",
https://m.jpnn.com/news/fpi-dibubarkan-pemerintah-habib-rizieq-siap-melawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar