Kamis, 15 Oktober 2020

Presiden Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh


Pemberhentian itu berdasarkan Keppres yang sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Suhardiman
Presiden Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraSumut.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi memberhentikan Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Pemberhentian itu berdasarkan Keppres yang sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi dilansir dari Antara, Kamis (15/10/2020). 

Keppres itu kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna, mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Sejak diterimanya surat Keppres itu, kata Dalimi, DPRA belum memprosesnya hingga agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Ia mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres itu. Seharusnya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar