Selasa 23 Oktober 2018, 11:40 WIB
Suasana sidang praperadilan SP3 Habib Rizieq di PN Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung - Sukmawati Soekarnoputri kalah dalam gugatan praperadilan melawan Polda Jawa Barat. Majelis hakim menolak gugatan Sukmawati terkait surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Habib Rizieq Syihab.
Baca juga: Putusan Praperadilan Kasus Habib Rizieq, FPI Penuhi PN Bandung
Putusan praperadilan itu digelar di Ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Sidang tersebut mendapat pengawalan massa FPI yang hadir di dalam dan luar gedung.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar hakim tunggal Muhammad Razad saat membacakan amar putusan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota FPI mengawal jalannya persidangan di PN Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Selain menolak gugatan praperadilan, hakim menegaskan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Jabar sah.
"Menyatakan SP3 dari Polda Jabar atas nama Habib Rizieq Syihab sah menurut hukum," kata Razad.
Baca juga: Blak-blakan Sukmawati Soal Permohonan Praperadilan SP3 Rizieq
Saat persidangan, ruang sidang dipenuhi sejumlah anggota FPI. Usai membacakan amar putusan, suasana gaduh. Penonton sidang memekikkan takbir dan bersyukur atas putusan dari hakim.
"Allahu Akbar," teriak seorang penonton yang disambut pekikan takbir penonton lainnya.
Hakim sempat mengetuk palu untuk menenangkan penonton sidang. "Tolong tenang dulu. Belum selesai, tolong," ucap Razad.
Massa FPI berkumpul di depan gedung PN Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Razad kembali membacakan amar putusan lebih jelas. Usai membacakan putusan tersebut, Razad mengetuk palunya kembali menandakan sidang berakhir.
Usai persidangan, massa FPI yang berada di luar terlihat menggelar orasi. Mereka memenuhi area depan gedung PN Bandung.
Simak Juga 'Monas 'Banjir' Orang Doakan Habib Rizieq':
habib rizieq sp3 kasus habib rizieq sukmawati pn bandung
Rapat
Jasad Wanita Terbungkus Kardus di Sukabumi Belum Diautopsi
Pembakaran Bendera Kalimat Tauhid, Ridwan Kamil: Jaga Kondusifitas
Respons Kubu Sukmawati soal Penghentian Kasus Habib Rizieq
Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid, 26 Ormas di Garut Lapor Polisi
Putusan Praperadilan Kasus Habib Rizieq, FPI Penuhi PN Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar