belajar fiqih
1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia
حرمت عليكم الميتة.
" Di haramkan bagimu ( memakan ) bangkai ( Al- Maidah : 3 )
sebagai catatan, bangkai yang boleh/halal yaitu bangkai binatang laut, seperti bangkai ikan, dan bangkai darat yaitu belalang.
Menurut Imam syaf'i ,bagian bangkai seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan lemaknya semua itu termasuk najis.
Menurut Imam Hanafi, bangkai itu yang najis hanya daging dan kulit....
Berdasarkan dari kedua mazhab ini bahwa selain dari daging tidaklah haram..
Fatwa Jama'ah Ahli hadits :
إنما حرم اكلها وفىرواية لحمها
"sesungguhnya yang haram ialah memakannya" pada riwayat lain di tegaskan bahwa yang haram ialah " dagingnya"
2. Darah
segala macam darah itu najis.
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير
"Di haramkan bagimu ( memakan ) bangkai,darah,dan daging babi". (Al-Maidah : 3)
3. Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair ,karena nanas itu merupakan darah yang sudah busuk.
4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu
dua pintu tempat buang air kecil dan air besar
sabda Rosulullah Saw :
إنه صلىالله عليه وسلم لما جىء له بحجرين وروثة ليستنجىبها،اخذاالحجرين ردالروثة وقال هذه ركس .
"sesungguhnya Rosulullah Saw. Di beri 2 biji batu dan sebuah tinja keras untuk di pakai istinja, beliau mengambil dua batu saja, sedangkan tinja, beliau kembalikan dan berkata, " tinja ini najis ". ( HR BUKHARI ).
5. Arak / setiap minuman keras yang memabukkan
firman Allah Swt :
إنماالخمروالميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان.
" sesungguhnya ( meminum ) khamr,berjudi,menyembah berhala, berjudi adalah perbuatan keji, dan termasuk perbuatan syetan. " ( Al-Maidah : 90 ).
6. Anjing dan babi
semua hewan suci, kecuali anjing dan babi
sebagian ulama pun menambahkan binatang yang termasuk najis yaitu binatang yang termasuk binatang menjijikan dan bertaring tajam seperti : cacing, ular, srigala, harimau, dan sebagainya.
7. Bagian badan binatang yang di ambil dari tubuhnya selagi masih hidup
maksudnya ialah bila mengambilnya dari yang binatang najis,itu termasuk najis seperti tubuh babi,
kalau yang di ambil dari binatang yang suci, itu termasuk suci/halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar