Selamat sore sobat sobat semua kali ini ane akan membahas ilmu fiqih tentang pembagian air,sebelumnya ane ucapkan terima kasih telah mampir ke blog ane,log sharing untuk sama sama belajar.
Dalam ilmu fiqih masalah air pun dibahas dan dibagi menjadi beberapa bagian dan adapun air yang boleh untuk bersuci itu ada tujuh
Air hujanAir sungaiAir sumurAir saljuAir laut Air sumberan Air leideng
Dari ketujuh air itu dapat dibagi menjadi empat bagian yaitu
Air mutlaqAir makruhAir musta'malAir najis
Pembahasan dan pengertian air mutlaq
Air mutlaq adalah air suci dan bisa mensucikan yakni air yang tidak berqaid seperti air teh ,air kopi,air kelapa dll semua contoh tadisuci ketika untuk diminum tetapi tidak suci ketika untuk berthoharoh seperti erwudlu ataupun menghilangkan hadas besar.
Pembahasan dan pengertian air makruh
Adapun air makruh adalah air yang suci dan bisa mensucikan tetapi makruh untuk menggunakannya contohnya sepertin air panas,air yang sangat sejuk,air yang dipanaskan dikaleng (air musyamas)
Pembahasan dan pengertian air musta'mal
Adapun air musta'mal adalah air yang sedikit sudah dipakai bersuci(wudlu) atau bekas mencuci kotoran najis
pengertian air najis adalah air yang sedikit yakni tidak cukup dua qullah dan bercampur dengan najis meskipun air tersebut tidak berubah warna,bau dan rasanya ataupun air yang banyak lebih dari dua qullah tetapi beruah ketika kejatuhan najis seperti warnanya,rasanya,baunya,
Keterangan air dua qullah adalah air yang ukurannya adalah 60 cm panjang x lebar x tinggi atau dalam bahsa kitabnya adlah 305 kati bagdad
demikian ulasan tentang pembagian air semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar