Senin 22 Oktober 2018, 18:07 WIB
Foto: Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif. (Samsudhuha Wildansyah)
Bandung - Front Pembela Islam (FPI) mengutuk pembakaran bendera bersimbol tauhid di Garut, Jawa Barat, yang viral. FPI menilai pembakaran itu tindakan biadab.
"Ini tindakan biadab, tidak beradab mirip Gaya PKI, kami sangat mengecam dan mengutuk dengan tindakan mereka, apa mereka tidak tahu disitu ada kalimat tauhid? Syetan apa yang masuk ke mereka," kata juru bicara FPI Slamet Ma'arif kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Baca juga: GP Ansor Jelaskan Soal Viral Pembakaran Bendera Tauhid
Menurut Slamet, PBNU harus mengambil tindakan atas perbuatan Banser itu. Dia juga menuntut PBNU meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas tindakan Banser tersebut.
"Ini mengarah kepada penodaan agama, polisi wajib usut dann tangkap pelakunya," ujarnya.
Baca juga: GP Ansor Soal Bendera Tauhid Dibakar: Dilihatnya Bendera HTI
GP Ansor sebelumnya menyebut yang dibakar itu adalah bendera HTI, organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah. Slamet menegaskan bendera HTI berbeda dengan bendera tauhid.
"Kalau bendera HTI itu ada tulisan HTI-nya. Itu bendera tauhid kebanggaan Rasulullah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, di media sosial beredar video dengan keterangan oknum anggota Banser membakar bendera tauhid. GP Ansor, induk dari Banser, menyatakan pembakaran itu sebenarnya dilakukan pada bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sekaligus untuk menjaga kalimat tauhid.
Baca juga: Ridwan Kamil Sesalkan Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid di Garut
Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas langsung menelusuri video tersebut. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengatakan anggotanya melihat bendera tersebut sebagai simbol bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.
"Saya sudah cek teman-teman di Garut, tempat di mana pembakaran itu terjadi. Sudah saya tanyakan juga ke pengurus di sana, teman-teman yang membakar itu melihat bendera tersebut sebagai bendera HTI," ujar Yaqut saat dimintai konfirmasi, Senin (22/10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar