Wonosobo - Pembuang sampah di hulu Sungai Bogowonto, Desa Pecekelan Kecamatan Sapuran, Wonosobo terancam denda Rp 50 juta.
Sebab pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo, Haryono, Jumat (1/9/2017).
Menurutnya, dengan membuang sampah di sungai dapat mencemari lingkungan dan mengganggu warga lainnya.
"Kami sudah melihat ke lokasi pembuangan sampah, yakni di jembatan di Desa Pecekelan atau di jalur alternatif Wonosobo-Magelang," tuturnya.
Saat ini, ia masih mendalami pelaku pembuangan sampah tersebut.
Pihaknya juga akan melakukan uji laboratorium tentang sampah yang dibuang ke Sungai Bogowonto.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah sampah tersebut mengandung racun atau tidak.
"Tetapi, baik mengandung racun atau tidak, warga yang membuang sampah di sungai tentu sudah melanggar Perda," tegas dia.
Sebelumnya muncul video yang viral di media sosial mengenai seorang warga membuang sampah yang dibungkus dengan karung dan diangkut dengan truk.
Berdasarkan data yang dihimpun triple zero,
isi sampah yang ada dalam karung tersebut yakni ubi yang sudah membusuk.
Video yang sudah ramai di berbagai media sosial ini direkam oleh warga beberapa waktu lalu.
Namun, baru viral dalam beberapa hari terakhir.
Saat ini, truk yang digunakan untuk mengangkut sampah yang dibuang ke sungai sudah diamankan di Mapolres Wonosobo.
Sedangkan warga yang berada dalam video tersebut tengah dimintai keterangan oleh Polres Wonosobo.
YD1JNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar