Islam melarang segala bentuk kerusakan dan keburukan
Allah Ta’ala berfirman:
} ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ ﻭَﺍﻹﺣْﺴَﺎﻥِ ﻭَﺇِﻳﺘَﺎﺀِ ﺫِﻱ ﺍﻟْﻘُﺮْﺑَﻰ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻔَﺤْﺸَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲِ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ {
“Sesungguhnya Allah swt memerintahkan (kepadamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu daoat mengambil pelajaran ” (QS an-Nahl:90).
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa semua perkara yang dilarang oleh Allah swt.
Ta’ala dalam Islam pasti membawa kepada keburukan dan kerusakan, sebagaimana semua perkara yang diperintahkan-Nya pasti membawa kepada kebaikan dan kemaslahatan .
Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman tentang setan dan godaannya kepada manusia:
} ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳَﺄْﻣُﺮُﻛُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴُّﻮﺀِ ﻭَﺍﻟْﻔَﺤْﺸَﺎﺀِ ﻭَﺃَﻥْ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥ {
“Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat buruk (semua maksiat) dan keji, dan mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui ” (QS al-Baqarah: 169).
Ayat yang agung ini menunjukkan bahwa semua perbuatan maksiat yang yang dilarang dalam agama adalah keburukan dan merupakan ajakan setan untuk memalingkan manusia dari jalan Allah
Besarnya fitnah perempuan bagi laki-laki.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingatkan tentang besarnya kerusakan dan fitnah yang ditimbulkan oleh perempuan terhadap laki-laki dalam sabda beliau
Shallallahu’alaihi Wasallam : “ Aku tidak meninggalkan setelahku fitnah (keburukan/kerusakan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi (fitnah) kaum perempuan“
Oleh karena itulah, Islam melarang segala bentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram, kecuali dalam batasan-batasan yang sempit yang di perbolehkan dalam syariat Islam.
Hal ini mengingat besarnya kerusakan dan fitnah yang akan timbul jika hubungan kedua jenis manusia tersebut dibebaskan tanpa ada batasan-batasan dari Allah Ta’ala yang Maha Menciptakan dan Maha Mengetahui keadaan makhluk-Nya.
Allah Ta’ala berfirman:
} ﺃَﻻ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﻣَﻦْ ﺧَﻠَﻖَ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟﻠَّﻄِﻴﻒُ ﺍﻟْﺨَﺒِﻴﺮُ {
“Bukankah Allah yang menciptakan (alam semesta beserta isinya) maha mengetahui (segala sesuatu)?
Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui ” (QS al-Mulk: 14).
Termasuk hubungan yang di haramkan dalam Islam karena besarnya kerusakan yang di timbulkannya adalah apa yang disebut sebagai “pergaulan bebas” antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan yang dibenarkan dalam syariat.
Perbuatan ini akan menimbulkan banyak keburukan dan kerusakan besar, seperti bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, berkenalan, berjabat tangan, berteman dekat dan berpacaran.
Dan tentu saja semua hubungan yang tidak halal ini bisa mengantarkan kepada perbuatan zina dan penyimpangan akhlak lainnya,
na’dzu billahi min dzaalik .
Oleh karena itulah, para ulama Ahlus sunnah melarang dan memperingatkan dengan keras tentang besarnya fitnah/kerusakan perbuatan ini, bahkan mereka menegaskan bahwa perbuatan ini merupakan biang segala keburukan dan kerusakan yang terjadi di masyarakat.
Imam Ibnul Qayyim berkata: “Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bercampur (bergaul) bebas dengan kaum laki-laki adalah biang segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab (utama) terjadinya berbagai melapetaka yang merata.
Sebagaimana ini juga termasuk penyebab (timbulnya) kerusakan dalam semua perkara yang umum maupun khusus.
Pergaulan bebas merupakan sebab berkembangpesatnya perbuatan keji dan zina, yang ini termasuk sebab kebinasan massal (umat manusia) dan wabah penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan .
Ketika para pelacur bercampur (dengan bebas) bersama pasukan Nabi Musa
‘alaihissalam , sehingga tersebarlah perbuaan zina di antara mereka, maka Allah menimpakan kepada mereka wabah penyakit menular, yang berakibat matinya tujuh puluh ribu orang dalam satu hari.
Dan kisah ini sangat populer (disebutkan) dalam kitab-kitab tafsir.
Oleh karena itu, termasuk penyebab besar (terjadinya bencana) kematian massal adalah banyaknya (terjadi) perbuatan zina karena membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum laki-laki dan berjalan dihadapan mereka dengan bersolek dan berdandan.
Seandainya para pihak yang berwenang mengetahui kerusakan (besar yang ditimbulkan) dari perbuatan ini dalam (urusan) dunia dan masyarakat -belum lagi urusan agama- maka mereka pasti akan melarang dengan sekeras-kerasnya perbuatan tersebut”.
Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, berkata: “Jika perbuatan zina telah nampak (tersebar) di suatu negeri maka Allah akan membinasakan negeri tersebut” .
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz lebih menegaskan hal ini dalam ucapan beliau: “Dalil-dali (dari al-Qur’an dan hadits Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam) secara tegas menunjukkan haramnya (laki-laki yang) berduaan dengan perempuan yang tidak halal baginya, (demikian pula diharamkan) memandangnya, dan semua sarana yang menjerumuskan (manusia) ke dalam perkara yang dilarang oleh Allah.
Dalil-dalil tersebut sangat banyak dan kuat (semuanya) menegaskan keharaman pergaulan bebas, karena membawa kepada perkara (kerusakan) yang sangat buruk akibatnya…
Maka seruan propaganda (yang menyerukan agar) perempuan ikut terjun di tempat-tempat kerja yang khusus bagi laki-laki adalah ajakan yang sangat berbahaya bagi (kebaikan) masyarakat Islam, yang termasuk dampak (negatif) terbesarnya adalah pergaulan bebas yang termasuk sarana terbesar (yang menjerumuskan kepada) perbuatan zina, yang ini (pada gilirannya) akan menghancurkan masyarakat dan merusak nilai-nilai luhur serta budi pekerti baik mereka” .
YD1JNI
Baguuuss
BalasHapus