Senin, 03 Juli 2017

Tata cara nikah

Menikah adalah sebuah siklus hidup yang seharusnya akan dijalani setiap manusia.

Sebagai siklushidup dan momentum untuk menyatukan dua insan dan berumah tangga, prosesi menikah ini tidak bisa dipandang sebelah mata.

Maka dari sini pada beberapa suku bangsa tertentu, prosesi pernikahan memunculkan beragam aturan dan tata cara serta tradisi tertentu.

Maka dari itu karena prosesi pernikahan ini begitu penting maka Anda harus mengetahui tata cara menikah yang legal dan resmi yang umumnya di lakukan di KUA (KantorUrusanAgama).

Lalu seperti apakah tata cara atau prosedur serta pembiayaannya berikutini.

Persyaratan untuk Menikah di KUA
Kantor Urusan Agama via kua-
Prosedur pertama dalam prosesi pernikahan di KUA adalah Anda harus memenuhi beberapa persyaratannya berikut ini yaitu :

1. Surat keteranganuntuk nikah (modelN1),
2. Surat keteranganasal- usul (modelN2),
3. Surat persetujuan mempelai (modelN3),
4. Surat keterangan tentang orangtua (modelN4),
5. Surat pemberitahuan hendak nikah (modelN7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat di lakukan oleh wali atau wakilnya.
6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan ImunisasiTT II dari Puskesmas setempat.
7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesarRp30.000,- .
8. Surat izin pengadilan apa bila tidak ada izin dari orang tua/wali; 9. Pas foto ukuran3 x 2 sebanyak 3 lembar;
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur16tahun;
11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing- masing;
12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor7 tahun1989;
14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang di tandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus memenuhihal- hal berikutini:

CALON SUAMI
1. Pengantar RT- RW di bawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4. 2.
Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan). 3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami di serahkanke pihak calonIstri.

LAMPIRAN
1. Foto kopi KTP,
2. Akte Kelahiran& C1(Kartu KK).
3. Pas Foto 3x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
4. Pas Foto2 x 3 = 5 lembar, jika calonistri sedaerah/Kecamatan
CALON ISTRI
1. Pengantar RT- RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4. 2.
Datangke KUA setempat untukmendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dariBP4.

LAMPIRAN
1. Foto kopi KTP,
2. Akte Kelahiran & C1(Kartu KK) caten.
3. Foto kopi Kartu Imunisasi TT
4. Pas Foto latar biru ukuran 2X 3 masing- masing caten5 lembar.
5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan19 tahun.
7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
8. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahancsetempat
10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
11. N5 (surat izin orangtua) bila usia caten kurang dari 21tahun.
12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggaldunia.

Saat ini telah ada Peraturan Pemerintah baru ya itu PPNo 48 Tahun2014 yang mengganti PP Nomor 47 tahun2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP).

Dalam peraturan yang baru ini di atur ketentuan sebagai berikut:

1. Bila proses nikah di lakukan di kantor KUA pada jam kerja kantor maka biayanya yaitu Rp 0 alias gratis.
2. Namun bila proses nikah di lakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja maka di kenakan biaya administratif sebesar Rp600.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar