Senin, 17 Juli 2017

setya nopanto sebagai tersangka proyek e-KTP

Jakarta - Sedari awal, KPK telah menyebut 3 klaster besar dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP yaitu pemerintah, swasta, dan DPR.

Kini dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, maka lengkap sudah 3 klaster yang memang telah diincar KPK sejak lama.

Klaster pertama yaitu pemerintah yang 'diwakili' Irman dan Sugiharto. Keduanya saat ini telah berstatus sebagai terdakwa.

Mereka merupakan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menginjak ke klaster kedua yaitu swasta 'diwakili' Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Nama itu sebenarnya sudah samar-samar terdengar dalam proses penyidikan KPK. Namun gaungnya membesar ketika surat dakwaan Irman dan Sugiharto dibacakan pada 9 Maret 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar