Sabtu, 03 Juli 2021

wali kota Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan

BANDUNG, KOMPAS.com -  Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengajak warga Kota Bandung turut mendukung dan menaati ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021.

Oded mengatakan, PPKM Darurat harus dijalani demi mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi dan demi keselamatan bersama.

“Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan. Mari jalani PPKM Darurat dengan lapang dada,” kata Oded dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat di Bandung, Wali Kota Oded: Perwal 61 Akan Menyesuaikan, Mal, Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 18.00

Untuk diketahui, pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bandung, akan ada pengetatan berbagai aktivitas masyarakat seperti menerapkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial hingga kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.

Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup, serta tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan.

Baca juga: Kebun Binatang Bandung Tutup hingga 14 Juli, 850 Satwanya Terancam Kurang Pakan

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Ada pun tempat publik dan kegiatan masyarakat lainnya yang ditutup adalah tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

Namun untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi masih boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Untuk transportasi umum, hanya melayani maksimal 70 persen penumpang.

Sementara untuk resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat.

Untuk pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil PCR maupun antigen.

“Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,” ujar Oded.

Oded menambahkan, selaku pemerintah daerah, pihaknya bertugas memastikan pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut berlangsung dengan baik.

“Sepenuhnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat dan akan melakukan pengawasan ketat terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. Tentunya dengan melibatkan Forkopimda terutama TNI-Polri,” tuturnya.

Atas pengetatan yang akan segera berlaku, Mang Oded memohon kesabaran masyarakat Kota Bandung dalam menghadapi situasi tidak mudah ini.

“Mohon disadari bahwa ini merupakan sebentuk ikhtiar kita dalam menghadapi wabah yang belum kunjung hilang dari muka bumi,” tandasnya

  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar