PenaKu.ID – Sansi PPKM Darurat diberikan kepada para pedagang dan pelaku usaha Kota Cimahi dan Kab. Bandung Barat pada Rabu (07/7/21).
Sebanyak 35 pedagang menjalani sidang di tempat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pos Penyekatan Padalarang.
Mereka kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Saksi PPKM Darurat
Daftar isi Tutup
Kasat Reskrim Polres Cimahi, Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, pihaknya saat ini melaksanakan sidang tipiring terpadu di tempat yang dilaksanakan di Pos penyekatan Padalarang.
“Jadi Pos ini selain untuk penyekatan dalam rangka PPKM darurat, kami juga menyediakan layanan sidang terpadu di tempat,” kata Yohanes di Padalarang KBB, Rabu (7/7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar