Pohon tumbang di Bandung. (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Pemkot Bandung memastikan kendaraan atau orang yang tertimpa pohon tumbang mendapatkan asuransi. Kurun 10 bulan terakhir ini atau Januari hingga Oktober, tercatat 10 kejadian pohon tumbang yang menimpa kendaraan dan mengakibatkan seorang warga luka. Seluruhnya ditanggung asuransi.
"10 kejadian (pohon tumbang), ada sembilan kendaraan dan satu kena orang luka," kata Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Roslina di Balai Kota Bandung, Rabu (11/11/2020).
"10 kejadian (pohon tumbang), ada sembilan kendaraan dan satu kena orang luka," kata Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Roslina di Balai Kota Bandung, Rabu (11/11/2020).
Baca juga:
Lampu Kuning! Okupansi Ruang Isolasi RS di Bandung MeningkatRosalina mengungkapkan yang berhak mendapatkan asuransi ini yaitu orang dan kendaraan tertimpa pohon roboh yang dikelola Pemkot Bandung. Artinya, kata dia, bukan pohon yang tumbuh di tempat-tempat private atau di luar yang dikelola Pemkot Bandung.
"Untuk santunan, kita pastikan khusus untuk pohon-pohon yang dikelola Pemkot Bandung. Tahun ini di per Oktober 2020 untuk kerusakan kendaraan maksimal Rp 25 juta. Kalau misalnya kena manusia dan mengalami luka, maksimal Rp 20 juta. Jika meninggal dunia, maksimal Rp 50 juta," tutur Rosalina.
Untuk proses serta syarat asuransi, menurut Rosalina, korban membuat berita kepolisian dan disampaikan ke DPKP3 Kota Bandung dan nantinya akan diuruskan ke pihak asuransi.
"Untuk melihat sejauh mana kerusakannya, akan dilihat oleh pihak asuransi dan mengecek kerusakan seperti apa. Apakah berat atau apa, mereka yang menelitinya," ujarnya.
Baca juga:
Mengintip Arsitektur Dago Baheula Lewat Pameran FotoMenurut dia, besaran asuransi saat ini merupakan MoU baru. Sebelumnya, jika kendaraan rusak akibat tertimpa pohon tumbang, hanya diganti maksimal Rp 15 juta. "Asuransi ini sudah ada di Oktober 2017," kata Rosalina.
Tahun ini, dia melanjutkan, DPKP3 menganggarkan Rp 200 juta untuk asuransi korban tertimpa pohon tumbang di Kota Bandung. Sekadar informasi, hasil pendataan 2016, jumlah pohon di Kota Bandung ada 1.980.000, sudah dipelihara 2.591, tumbang dan patah dahan 150 pohon, dan pohon yang tumbang dan mengakibatkan korban ada 10 kejadian.
Lihat juga video 'Pohon Tua Tumbang Timpa Mobil Plat Merah di Subang':
Putar video di halaman asli
(wip/bbn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar