Jumat, 25 September 2020

38 Ribu UMKM di Sumedang Akan Dapat Bantuan dari Pemerintah Pusat


Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi UMKM Rp 2,4 juta sudah disalurkan. Namun sejumlah pelaku UMKM mengaku belum mendapat sosialisasi. 
Ilustrasi UMKM (Foto: Agung Pambudhy)
Sumedang - 

Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, 48 ribu Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumedang telah mengajukan bantuan ke pemerintah pusat.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan dari 48 ribu itu hanya 38 ribu pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan, dan mereka akan mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 juta.

"Itu pun masih harus di screening lagi, tetapi kongkritnya yang telah mendapat bantuan dari pusat baru 8 ribu UMKM," kata Dony di Saung Budaya Sumedang (Sabusu) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020).

Dony memprediksi, pelaku UMKM di Kabupaten Sumedang yang akan mendapat bantuan tersebut nantinya akan terus bertambah setelah pihaknya selesai melakukan verifikasi.

"Kalau bantuannya sudah turun semua akan ketemu UMKM yang mendapat bantuan, apakah ada 17 ribu atau 18 ribu. Sekarang masih verifikasi, jadi sekarang sekitar Rp 18 miliar (bantuan) sudah beredar melalui perbankan," katanya.

Dony berharap, semua pelaku UMKM bisa mengajukan dan mendapat bantuan, asalkan mereka dapat memenuhi persyaratan.

Menurutnya, pelaku UMKM yang tidak mendapat bantuan itu biasanya karena terkendala soal persyaratan, sehingga mereka tidak akan menerima kredit modal kerja dari perbankan.

Maka dari itu, kata Dony untuk mendapat bantuan itu, pelaku UMKM harus memenuhi syarat diantaranya, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI-Polri dan bukan pegawai BUMN-BUMD.

"Ada aturan teknis tentang UMKM yang bisa mendapat bantuan Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM, itu sudah ada standarnya," jelas Dony.

Bantuan usaha ini tertuang dalam peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Permen KUKM) RI nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi COVID-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar