Selasa, 10 Mar 2020 10:38 WIB
Jakarta -
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemukulan seorang guru oleh guru lainnya di SMAN 8 Medan. Guru bernama Deni Panjaitan, yang juga merupakan anak Kepala SMAN 8, ditetapkan sebagai tersangka perusakan.
"Sudah ada tersangka. SPDP sudah saya kirim, si Deni (tersangkanya)," kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Selasa (10/3/2020).
Faidir mengatakan Deni dijerat sebagai tersangka karena diduga melakukan pengrusakan. Namun, dugaan pemukulan disebut tak terbukti.
yd1jni@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar