Rabu, 25 Maret 2020

Jokowi: UN 2020 Ditiadakan


Ilham Pratama Putra, Muhammad Syahrul Ramadhan - 24 Maret 2020 12:53 WIB
Jokowi: UN 2020 Ditiadakan
Presiden Jokowi.
Jakarta: Presiden Joko Widodo memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020. Keputusan ini disampaikan melalui juru bicara presiden, Fadjroel Rachman.

Fadjroel menyebut keputusan Jokowi ini merupakan bagian dari penyelamatan kesehatan rakyat dalam menghadapi virus korona atau coronavirus disease 2019 (covid-19). Ditiadakannya UN juga bagian dari penerapan social distancing.

"Peniadaan UN untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19. Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional," kata Fadjroel dalam keterangannya, Selasa 24 Maret 2020.

Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs). Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga.

"Terutama dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah," tegas dia.

Sebelum ratas dimulai, Jokowi membawa tiga opsi terkait UN 2020. Tiga pilihan itu di antaranya pelaksanaan UN sesuai jadwal, penundaan, ataupun ditiadakan sama sekali.

Baca juga:  Sudah Sepakat, UN SMA dan SMP Ditiadakan

Dengan keputusan ini, Jokowi berharap hak siswa tetap dipenuhi. Bagi Jokowi Ujian Nasional sudah menjadi hak yang semestinya diberikan.

"Prinsip yang utama, yang harus kita pegang, kebijakan ini bisa kita ambil. Tapi jangan sampai merugikan hak 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti Ujian Nasional yang diadakan," jelas Jokowi.

Usulan BSNP

Terpisah, Badan Standar Nasional Pendidikan juga telah mengusulkan agar UN 2020 dibatalkan. Hal ini demi keselamatan bersama terutama peserta didik,  pendidik,  dan  tenaga  kependidikan.

“BSNP  sebagai  badan  mandiri  dan independen  yang  berwenang  menyelenggarakan  Ujian  Nasional  (PP  Nomor  19 Tahun  2005)  mengusulkan  kepada  pemerintah  agar  Ujian  Nasional  Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan,” kata Ketua BSNP Abdul Mu’ti.

Mu’ti juga mengatakan telah menyampaikan surat usulan pembatalan UN sudah disampaikan  oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020.

Baca juga: 16 Provinsi Minta UN SMA Ditunda

Adapun pertimbangan pembatalan UN tahun pelajaran 2019/0202 ini  pertama berdasarkan keputusan  Kepala  Badan  Nasional  Penanggulangan  Bencana  (BNPB)  Nomor 13.A  Tahun  2020  tentang  Perpanjangan  Status  Keadaan  Tertentu  Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat virus Korona di Indonesia, sampai pada 29 Mei 2020 mendatang. Kemudian berdasarkan Keputusan  Badan  Standar Nasional  Pendidikan (BSNP)  Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 bab XVI tentang kejadian luar biasa. 

Bab XVI tentang kejadian luar biasa itu berbunyi Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat menyatakan kondisi darurat atau krisis. Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor meliputi bencana alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara UN.

“Ketiga permohonan  Dinas  Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota  serta  Sekolah Indonesia Luar  Negeri  (SILN)  tentang  penundaan Ujian Nasional  SMA/MA,SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan  Program Paket B/Wustha dan PaketC/Ulya karena wabah pandemik virus Corona (covid-19),” terang Mu’ti.

Kemudian  hasil monitoring dan evaluasi  pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan. Juga Keputusan rapat koordinasi  BSNP dengan Balitbang  dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat  Jenderal Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020.

“Keenam Peraturan  Pemerintah  Nomor 19  Tahun 2005, sebagaimana telah  diubahdengan  Peraturan  Pemerintah Nomor 32  Tahun 2013, dan perubahan keduasebagaimana Peraturan  Pemerintah  Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar